SAMARINDA
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual AP Jalan di Tempat, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Kinerja Satgas PPKS Unmul
Sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Karena kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Unmul berinisial AP, tak ada progresnya sampai saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mewadahi beberapa kelompok maupun individual yang konsen pada pendampingan kasus kekerasan seksual di Kaltim. Yakni LBH Samarinda, Savrinadeya Support-Group, dan Akademisi Universitas Mulawarman.
Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, di Kantor LBH Samarinda, Jalan Gitar. Mereka menggelar konferensi pers. Mengupas soal kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus Unmul.
Perwakilan Savrinadeya Support-Group, Erick mengungkapkan, mereka turut mendampingi kasus yang terduga pelakunya adalah AP, berusia 24 tahun, mahasiswa Unmul angkatan 2019. Sejak September 2023 lalu.
“Dalam hasil pendampingan korban, kasus ini melibatkan seorang mahasiswa Unmul, AP (24), yang terlibat dalam komunitas sastra dan seni di Samarinda,” ungkapnya.
“Untuk semua korban yang sudah melapor, kami melakukan pendampingan psikologis untuk pencegahan traumatis pasca kejadian tindak kekerasan seksual,” tambahnya.
Dalam kasus ini, AP diduga melakukan kekerasan seksual ke 10 diduga korban, dengan modus bermacam-macam. Dari 10 itu, baru 6 yang bersedia melapor. Sisanya enggan berurusan lebih jauh, diduga karena faktor traumatis.
Karena kejadian melibatkan mahasiswa Unmul, pendampingan kasus ini pun diserahkan ke Satgas PPKS Unmul sejak 2 Oktober 2023. Namun kata Erick, selama hampir 4 bulan ini, progresnya sangat lamban. Bahkan mereka mendapati laporan bahwa proses pendampingan korban yang dilakukan PPKS tidak profesional dan tidak sesuai SOP. Seperti, guyonan anggota PPKS yang menanyakan, “Sakit gak? Kalau sakit, berarti AP tidak jago.”
Minta PPKS Gercep
Yang menjadi keluhan utama koalisi tersebut adalah bahwa penanganan kasus berjalan sangat lamban. Dengan alasan administrasi kampus yang berkepanjangan.
“Kami menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh terbatas pada aspek administratif saja, tetapi juga harus secara hukum yang berlaku,” tegas Erick.
Seyogyanya, kasus ini harus ditangani dengan cepat. Mempertimbangkan kondisi para korban. Keterlibatan penuh semua komponen kampus, terutama akademisi dan mahasiswa, dipandang penting dalam menangani kasus ini. Meskipun langkah-langkah administratif telah diambil, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual tetap menunggu keputusan dari Satgas PPKS dan bersiap untuk melaporkan ke pihak kepolisian guna mencapai keadilan bagi para korban.
Keterangan lebih lengkap dapat disaksikan melalui tautan berikut:
Kaltim Faktual akan segera mengonfirmasi ini kepada Satgas PPKS Unmul. (gig/fth)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan

