Connect with us

SAMARINDA

PPKS Unmul Bantah Tudingan Lamban dan Tak Profesional, Bikin 11 Poin dalam Klarifikasinya

Diterbitkan

pada

Suasana konferensi pers PPKS Unmul pada Rabu 28 Februari. (IST)

Satgas PPKS Unmul memberi respons panjang terkait tudingan lambat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual AP. Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.

Pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menggelar jumpa pers di Kantor LBH Samarinda. Mereka mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual seorang mahasiswa sekaligus penulis berinisial AP (24). Yang berdasar penelusuran, telah memakan korban sebanyak 10 orang (6 yang melapor).

Koalisi tersebut juga mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Karena sejak menangani kasus ini pada 2 Oktober 2023. Sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. PPKS Unmul juga dianggap tidak bekerja profesional dan tidak sesuai SOP. Setelah konferensi pers itu, kasusnya kembali menjadi hangat.

Reaksi PPKS Unmul

Merespons kritikan itu, PPKS Unmul mengelurkan pers rilis pada Rabu, 28 Februari 2024. Mereka mengawali dengan mengungkap jumlah kasus yang ditangani, sejak satgas ini terbentuk pada 31 Agustus 2022 lalu.

Dalam rilisnya, PPKS Unmul melaporkan telah menangani 30 kasus, yang dilaporkan oleh 51 orang. Jumlah terlapor atau (yang mulanya berstatus) terduga pelaku sebanyak 24 orang.

Dari kasus yang dilaporkan, 23 kasus merupakan kasus dugaan kekerasan seksual, 3 kasus merupakan perkara non kekerasan seksual, 4 kasus tidak dapat ditindaklanjuti sebab pelapor tidak meninggalkan identitas.

Sementara untuk upaya pencegahan, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada 6.539 orang terdiri dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman.

Klarifikasi

Setelahnya, PPKS Unmul menyampaikan 11 poin klarifikasi. Untuk menampik, mengklarifikasi, dan menjelaskan hal-hal yang dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual. Di mana dalam koalisi ini, terhimpun Savrindeya Group, LBH Samarinda, dan akademisi Unmul yang memiliki tujuan sama. Yakni mengentaskan kasus kekerasan seksual. Berikut adalah klarifikasi dari PPKS Unmul.

Baca juga:   Presiden Jokowi akan Meresmikan Terminal Tipe A di Samarinda Seberang Rabu Sore

1. Bahwa kasus sebagaimana dimaksud dalam rilis pers a quo, telah diterima melalui link pengaduan SATGAS PPKS UNMUL pada 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 Wita. Dan dengan sesegera mungkin, yakni keesokan harinya, 8 Oktober 2023 Pukul 15.34 Wita, SATGAS PPKS UNMUL dan PELAPOR menyepakati jadwal klarifikasi aduan dilakukan pada 13 Oktober 2023 dilakukan di sekretariat SATGAS PPKS UNMUL dengan tidak melibatkan anggota SATGAS PPKS UNMUL yang berasal dari Fakultas Hukum. Didampingi perwakilan SAVRINDEYA GROUP sebagai pendamping PELAPOR, permintaan khusus PELAPOR dengan alasan kenyamanannya. Permintaan itu turut difasilitasi oleh SATGAS PPKS UNMUL sebagai bentuk orientasi kepentingan dan kenyamanan bagi korban.

2. Bahwa pada 13 Oktober 2023, PELAPOR menjalani proses klarifikasi pengaduan dengan didampingi oleh perwakilan SAVRINADEYA GROUP sebagai pendamping. Proses klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2023 menunjukkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang disampaikan PELAPOR, melibatkan TERLAPOR yang merupakan mahasiswa Unmul.

3. Bahwa TIDAK BENAR korban yang melapor pada SATGAS PPKS UNMUL berjumlah 10 orang seperti yang disampaikan pada rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual. Pada proses penyampaian keterangan tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan kepada SATGAS PPKS UNMUL bahwa terdapat dugaan korban sebanyak 7 orang. Dari 7 orang terduga korban yang disampaikan, Savrinadeya Group hanya memberikan 2 orang identitas korban yang mau memberikan keterangan kepada SATGAS PPKS UNMUL, sedangkan identitas 5 korban yang lain yang disampaikan insialnya, hingga hari ini tidak pernah diberikan identitas maupun nomor kontaknya kepada SATGAS PPKS UNMUL, sehingga SATGAS PPKS UNMUL hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban yang disampaikan savrinadeya group, serta melakukan hal lain yang dianggap perlu sebagai bagian dari penanganan kasus, termasuk menjangkau terduga korban yang bukan merupakan terduga korban yang didampingi oleh SAVRINADEYA.

Baca juga:   Taman Bebaya Samarinda akan Dihidupkan, Bikin Wisata Kuliner Tiap Sore Biar Ramai

4. Bahwa komunikasi SATGAS PPKS UNMUL dan pelapor selama ini dilakukan melalui perwakilan SAVRINADEYA GROUP atas permintaan pendamping yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan atas permintaan pelapor. Hingga pada tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin kasusnya ditangani oleh Satgas PPKS Unmul karena merasa tidak nyaman.

5. Namun, pada tanggal 19 Januari 2024, SATGAS PPKS UNMUL berhasil berkomunikasi secara langsung dengan PELAPOR tanpa melalui perantara SAVRINADEYA sebagai Pendamping. Saat dihubungi, PELAPOR sangat kooperatif, bahkan bersedia memberikan keterangan tambahan. Hal ini TIDAK SESUAI dengan apa yang disampaikan savrinadeya grup kepada Satgas PPKS Unmul. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa TIDAK BENAR bahwa SATGAS PPKS UNMUL dalam proses penanganan yang dilakukan menyebabkan korban tidak ingin kasusnya ditangani oleh SATGAS PPKS UNMUL.

6. Bahwa pada tanggal 23 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group secara sepihak melakukan aksi mendatangi kediaman TERLAPOR dengan melibatkan anggota Satgas PPKS Unmul yang berstatus sebagai mahasiswa tanpa izin Ketua SATGAS PPKS UNMUL. Aksi itu merupakan tindakan illegal yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual oleh SATGAS PPKS UNMUL, dan berpotensi menempatkan anggota Satgas PPKS Unmul dalam keadaan berbahaya, serta adanya potensi pelanggaran hukum lainnya.

7. Perlu diketahui bahwa SATGAS PPKS UNMUL bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, SATGAS PPKS UNMUL akan tetap melakukan penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan atau merupakan suatu tindak pidana kekerasan seksual yang aduannya telah diterima melalui kanal resmi dan pelapor memberikan klarifikasi atas kebenaran aduannya.

Baca juga:   Presiden Jokowi Resmikan Terminal Tipe A Samarinda Seberang: Semoga Bisa Mengurangi Kemacetan

8. Tidak benar bahwa SATGAS PPKS tidak transparan dalam penanganan kasus. Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 12 November 2023 hingga tanggal 15 Februari 2024, SATGAS PPKS aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, bahkan diskusi. Bukti komunikasi sebagaimaana dimaksud dalam poin ini dapat dipertanggungjawabkan.

9. TIDAK BENAR dan merupakan BERITA BOHONG sebagaimana yang disampaikan dalam rilis pers a quo bahwa SATGAS PPKS UNMUL hanya memberikan SANKSI berupa SKORSING SELAMA 1 SEMESTER kepada TERLAPOR. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, TERLAPOR telah di-non aktifkan statusnya sebagai mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifkanyang dikirmkan SATGAS PPKS UNMUL. Sekali lagi, penon-aktifan stauts mahasiswa bagi TERLAPOR, BUKAN MERUPAKAN BENTUK SANKSI, namun merupakan bagian dari tahapan penanganan kasus sesuai dengan Peraturan Menteri tentang PPKS.

10.Bahwa menanggapi sebagaimana poin 9, maka SATGAS PPKS UNMUL akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang telah melakukan penyebaran berita bohong termasuk dan tidak terkecuali terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pelaku, turut serta, dianjurkan, maupun membantu melakukan rilis pers a quo.

11.Bahwa saat ini, proses simpulan dan rekomendasi kasus dalam proses finalisasi dibahas pada Pleno 1 masa Sidang Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, dan dalam pleno tersebut belum termasuk kasus a quo, sedangkan kasus a quo telah diagendakan pada pleno Tahap II yaitu Pleno 2 masa Sidang II Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Maret 2024. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.