NUSANTARA
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dkk Diadili di Pengadilan Samarinda
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dalam waktu dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke PN Samarinda.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan yang tersangkut kasus korupsi/suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut telah dilakukan ke PN Samarinda. Dengan demikian, sidang perkara bakal digelar di PN Samarinda.
“Tim jaksa kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (25/5/2022).
Selain AGM, terdakwa lainnya yang bakal diadili dalam perkara ini yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.
“Penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor (Samarinda) dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan, salah satunya di Rutan KPK,” tutur Ali.
Setelah ini, KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Kami masih menunggu jadwalnya,” tandasnya.
AGM dkk akan didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Pemkab PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Antara lain untuk proyek multitahun peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan/ kontraktor yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR. (redaksi)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

