SAMARINDA
Sambangi Warga di Samarinda Seberang, Darlis Pattalongi Maksimalkan Implementasi Perda Kepemudaan Lewat Sosper

Dewan Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi melakukan sosialisasi perda soal kepemudaan, yang perdana digelar di Kelurahan Baqa. Agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.
Sehari setelah agenda reses DPRD Kaltim alias serap aspirasi masyarakat yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi langsung lanjut agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Darlis selain melakukan sosialisasi, juga dapat kesempatan untuk menyambangi warga yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kali ini, menyasar warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sosper perdana ini digelar pada Jumat siang, 8 November 2024. Dihadiri oleh puluhan warga sekitar Samarinda Seberang. Meski cuaca saat itu sedang panas terik, tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir menyimak.
Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Darlis juga didampingi oleh moderator bernama Kamarsam, dan 2 pemateri; Dosen Pascasarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.
Dalam pemaparan materi itu, kedua pemateri menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggung jawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.
Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.
“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal.”
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran masyarakat,” kata Darlis Jumat, 8 November 2024.
Dengan adanya sosper ini, Darlis berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Setelah ini Darlis tentu akan menyasar titik-titik lain di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihannya. (ens/am)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Modifikasi Fazzio Hybrid Gaya Skutik Urban Cargo Ala Jepang Buktikan Kreativitas Barudak Bandung
-
SAMARINDA3 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening