Connect with us

SAMARINDA

Sambangi Warga di Samarinda Seberang, Darlis Pattalongi Maksimalkan Implementasi Perda Kepemudaan Lewat Sosper

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi saat Sosper Kepemudaan di Samarinda Seberang. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dewan Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi melakukan sosialisasi perda soal kepemudaan, yang perdana digelar di Kelurahan Baqa. Agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.

Sehari setelah agenda reses DPRD Kaltim alias serap aspirasi masyarakat yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi langsung lanjut agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Darlis selain melakukan sosialisasi, juga dapat kesempatan untuk menyambangi warga yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kali ini, menyasar warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Sosper perdana ini digelar pada Jumat siang, 8 November 2024. Dihadiri oleh puluhan warga sekitar Samarinda Seberang. Meski cuaca saat itu sedang panas terik, tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir menyimak.

Baca juga:   Warga Loa Janan Ilir Keluhkan Banjir pada Muhammad Darlis

Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Darlis juga didampingi oleh moderator bernama Kamarsam, dan 2 pemateri; Dosen Pascasarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.

Dalam pemaparan materi itu, kedua pemateri menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggung jawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.

Baca juga:   Subandi akan Perjuangkan Penambahan Bankeu Provinsi ke Pemkot Samarinda untuk Atasi Banjir

Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.

“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal.”

“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran masyarakat,” kata Darlis Jumat, 8 November 2024.

Dengan adanya sosper ini, Darlis berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Setelah ini Darlis tentu akan menyasar titik-titik lain di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihannya. (ens/am)

Baca juga:   Parkir Liar Ditanyakan di Debat Pilkada Samarinda 2024, Andi Harun: Solusinya e-Parking, Penghasilan Jukir Dinaikkan Setara UMK

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.