SAMARINDA
Sambangi Warga di Samarinda Seberang, Darlis Pattalongi Maksimalkan Implementasi Perda Kepemudaan Lewat Sosper
Dewan Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi melakukan sosialisasi perda soal kepemudaan, yang perdana digelar di Kelurahan Baqa. Agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.
Sehari setelah agenda reses DPRD Kaltim alias serap aspirasi masyarakat yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi langsung lanjut agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Darlis selain melakukan sosialisasi, juga dapat kesempatan untuk menyambangi warga yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kali ini, menyasar warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sosper perdana ini digelar pada Jumat siang, 8 November 2024. Dihadiri oleh puluhan warga sekitar Samarinda Seberang. Meski cuaca saat itu sedang panas terik, tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir menyimak.
Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Darlis juga didampingi oleh moderator bernama Kamarsam, dan 2 pemateri; Dosen Pascasarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.
Dalam pemaparan materi itu, kedua pemateri menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggung jawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.
Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.
“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal.”
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran masyarakat,” kata Darlis Jumat, 8 November 2024.
Dengan adanya sosper ini, Darlis berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Setelah ini Darlis tentu akan menyasar titik-titik lain di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihannya. (ens/am)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR3 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

