SAMARINDA
Sambangi Warga di Samarinda Seberang, Darlis Pattalongi Maksimalkan Implementasi Perda Kepemudaan Lewat Sosper
Dewan Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi melakukan sosialisasi perda soal kepemudaan, yang perdana digelar di Kelurahan Baqa. Agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.
Sehari setelah agenda reses DPRD Kaltim alias serap aspirasi masyarakat yang berlangsung selama sepekan penuh, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi langsung lanjut agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Darlis selain melakukan sosialisasi, juga dapat kesempatan untuk menyambangi warga yang ada di daerah pemilihan (dapil)-nya. Kali ini, menyasar warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sosper perdana ini digelar pada Jumat siang, 8 November 2024. Dihadiri oleh puluhan warga sekitar Samarinda Seberang. Meski cuaca saat itu sedang panas terik, tapi tidak menyurutkan antusias masyarakat untuk hadir menyimak.
Peraturan daerah yang disosialisasikan kali ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Darlis juga didampingi oleh moderator bernama Kamarsam, dan 2 pemateri; Dosen Pascasarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.
Dalam pemaparan materi itu, kedua pemateri menyampaikan betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Karena di dalamnya telah mengatur karakter, peran, tanggung jawab, hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Mengingat belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga memang harus dilakukan. Terlebih, ini akan menambah pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya.
Darlis mencatat, Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Sementara pemerintah di tingkat daerah, bertugas membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.
“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal.”
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami oleh jajaran masyarakat,” kata Darlis Jumat, 8 November 2024.
Dengan adanya sosper ini, Darlis berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan. Termasuk agar perda dapat diimplementasikan oleh struktur pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.
Setelah ini Darlis tentu akan menyasar titik-titik lain di Kota Samarinda yang merupakan daerah pemilihannya. (ens/am)
-
POLITIK2 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK2 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Kegiatan 1 Siswa Tanam 1 Pohon di Kaltim, Kadishut: Dorong Penurunan Emisi Karbon
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Ternyata Ini Alasan Pelatih Borneo FC Masukkan 4 Bek dan Tarik 3 Penyerang saat Butuh Gol
-
SOSOK4 hari yang lalu
Kenalan dengan Iqian Amienudin Lanov, Duta Wisata Malang yang Jadi Mentor Duta Wisata Kaltim