NUSANTARA
Tenaga Honorer Tak Dihapus Begitu Saja, Tapi Ditata Demi Upah Setara UMR
Polemik penghapusan tenaga honorer atau non-ASN ternyata tidak semata-mata dihapus begitu saja. Namun, ditata perekrutannya untuk memperjuangkan upah pegawai honorer tersebut dapat layak setara UMR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah sebagai langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Sebagai langkah awal, dengan memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, tenaga honorer selama ini tidak jelas sistem rekrutmennya. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah UMR.
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kemen PAN RB, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer perintah pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Angkat Lewat Outsourcing, Prioritas Seleksi CPNS

Dengan kebijakan tersebut, maka pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Sementara itu, bagi tenaga honorer khusus untuk kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain, pemerintah mendorong untuk prioritas ikut seleksi Calon ASN.
Utamanya tenaga honorer yang belum pensiun hingga 2023 mendatang. Melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian.
Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
“Tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan. Maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing,” tegasnya. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA4 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM

