SAMARINDA
Jasa Tukar Uang Marak Jelang Lebaran, Satpol PP Kewalahan Menertibkan

Meski jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal, praktik ini tetap menjamur di Samarinda menjelang Lebaran. Keterbatasan penukaran di bank membuat warga memilih jalur alternatif, meskipun harus membayar lebih. Upaya penertiban terus dilakukan, tapi para pelaku seolah selalu selangkah lebih maju.
Jasa penukaran uang pecahan kembali menjamur mendekati Lebaran ini. Lokasi yang menjadi titik penukaran, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sepanjang jalan tersebut, setidaknya puluhan jasa penukaran berjejer menawarkan jasa.
Fenomena tiap tahun ini terjadi karena memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang pecahan. Padahal transaksi penukaran uang ini ilegal.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal. Hal ini disebabkan berpotensi mengakibatkan kemacetan serta beresiko bagi keamanan transaksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anisa Siswantini mengaku, beberapa kali pihaknya telah melakukan penertiban, akan tetapi praktik tersebut masih terjadi. Pasalnya, tiap kali Satpol PP turun ke lapangan pelaku transaksi dengan cepat kabur.
“Kami pernah sampai kejar-kejaran ke Taman Bebaya. Begitu petugas turun dari mobil, mereka langsung lari membawa uangnya. Yang tertinggal hanya spanduk, meja, dan kursi kosong,” ujarnya.
Bagi Anis, dalam satu kali razia, jumlah pelaku mencapai 12-15 orang. Apabila pihaknya tidak bisa mengamankan pelaku, pihaknya melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan.
“Yang bisa kami sita hanya spanduk dan perlengkapan lainnya,” tuturnya.
Upaya pengejaran tidak dilanjutkan sebab, kata Anis, dapat mengakibatkan kemacetan. Sehingga, pihaknya menggunakan taktik baru, yakni menyamar sebagai warga biasa. Namun, sayangnya strategi ini tetaplah gagal.
“Tapi begitu kami keluar dari mobil, mereka sudah tahu dan langsung kabur. Seolah-olah ada yang mengawasi pergerakan kami,” kata Anis.
Lebih lanjut, Anis beranggapan, transaksi ilegal ini sulit ditangani karena belum adanya sanksi tegas. Dalam SE yang keluar, tidak ada hukum yang menjerat bagi pelaku transaksi ilegal bagi jasa penukaran uang di jalanan.
“Jadi yang bisa kami lakukan hanya teguran dan pembinaan,” ungkapnya.
Di samping itu, salah satu warga bernama Kin mengaku, sistem penukaran uang melalui bank acapkali penuh serta kuota yang cepat habis. Sehingga ia terpaksa menukar uang di jasa penukaran pinggir jalan.
“Kalau ke bank, antreannya panjang dan jumlah yang bisa ditukar terbatas,” katanya.
Seperti yang diketahui, Bank Indonesia (BI) memberikan batasan jumlah penukaran uang hingga Rp4,3 juta per orang dengan jumlah lembar, yaitu Rp1.000, Rp2.000, dan Rp10.000 maksimal 100 lembar per orang, Rp5.000 maksimal 200 lembar per orang, Rp20.000 maksimal 25 lembar per orang, Rp50.000 maksimal 30 lembar per orang.
Hal ini dianggap tidak fleksibel karena masyarakat memerlukan uang pecahan dengan jumlah yang lebih banyak. Jalan pintas dipilih, meskipun harus membayar jasa sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 per Rp100.000.
“Memang mahal, tapi setidaknya bisa dapat uang kecil dalam jumlah banyak,” jelas Kin. (nkh/sty)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan