SAMARINDA
Masih Tunggu Provinsi, Perda Baru RTRW Samarinda Belum Bisa Disahkan
Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan, dari sisi hukum sebenarnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.
“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian,” kata Wali Kota ketika memimpin rapat koordinasi usulan pemanfataan ruang bersama anggota DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim.
Dia menjelaskan, Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan karena harus menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena juga ada rencana perubahan perda di provinsi. Sehingga, Kota Samarinda untuk saat ini belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.
“Kasus ini terjadi di semua kabupaten/kota se-Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjelaskan, pengesahan Perda tersebut memang harus sinkron dengan pemerintah provinsi bahkan hingga pemerintah pusat.
”Perda RTRW itu tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron dengan provinsi maupun pusat,” tegasnya.
Keterlambatan tadi, sebut Andi Harun, memang akan menghambat proses investasi. Karena kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya. Lantaran belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
“Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan ibu kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Melihat kasus ini, Wali Kota akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan tadi. Tujuannya agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.
“Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota,” pungkasnya. (redaksi)
-
SAMARINDA4 hari agoIslamic Center Samarinda Didorong Perkuat Jadi Pusat Ekonomi Umat
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU2 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN1 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA2 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN1 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD

