PASER
Main Judi Dadu di Lapangan Bola, Lima Warga Paser Diciduk Polisi

Upaya memberantas perjudian digencarkan Satuan Reskrim Polres Paser. Pada Sabtu (27/8/2022), petugas mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.
Dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Suradin, Unit Jatanras menangkap terduga pelaku berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong.
Diamankan pula barang bukti di antaranya ember yang digunakan untuk mengocok dadu, tiga dadu, piringan alas dadu, lembar lapak pemasangan uang, hingga uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
Suradin mengungkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pada lokasi tersebut sering digunakan untuk perjudian jenis dadu.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, memang sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu.
“Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” sebut Suradin. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda