PASER
Main Judi Dadu di Lapangan Bola, Lima Warga Paser Diciduk Polisi
Upaya memberantas perjudian digencarkan Satuan Reskrim Polres Paser. Pada Sabtu (27/8/2022), petugas mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.
Dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Suradin, Unit Jatanras menangkap terduga pelaku berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong.
Diamankan pula barang bukti di antaranya ember yang digunakan untuk mengocok dadu, tiga dadu, piringan alas dadu, lembar lapak pemasangan uang, hingga uang tunai sebesar Rp3,9 juta.
Suradin mengungkap, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pada lokasi tersebut sering digunakan untuk perjudian jenis dadu.
Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, memang sedang ada kegiatan perjudian jenis dadu.
“Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” sebut Suradin. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA3 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA3 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU3 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA2 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

