SAMARINDA
Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda membekuk warga Jakarta berinisial AL alias RY (30). Lantaran melakukan penipuan terhadap warga Samarinda, dengan mengaku sebagai agen pencari bakat untuk mengorbitkan menjadi artis atau model.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Kamis (15/9/2022) mengungkapkan, pelaku ditangkap Ahad (11/9/2022) di kediamannya Jalan Kalianyar, RT 15, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Dipaparkan, kronologi kejahatan RY berawal pada 2021 silam tatkala bertemu korban dan ibunya di Jakarta. Waktu itu korban sedang bernyanyi mengisi sebuah acara di kawasan Monas Gedung Kementerian.
Besoknya RY mengirimkan pesan melalui DM akun Instagram korban. Pelaku menawarkan korban mengikuti casting iklan di Shopee, yang diiyakan ibu korban.
Enam bulan kemudian masih di 2021, korban bersama ibunya melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren Jakarta Barat. Lusanya korban kembali ke Samarinda. Saat itu RY kembali menghubungi korban melalui DM Instagram dan whatshapp.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu korban dengan dalih untuk biaya pemotretan dan syuting iklan. Nyatanya pemotretan dan syuting itu hanyalah rekayasa.
Bukan sekali, pelaku lantas terus meminta uang kepada ibu korban. Lali ini alasannya ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk korban.
“Sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda. Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit,” beber Ary.
Ibu korban mulai curiga setelah pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Sehingga melaporkan RY ke Mapolresta Samarinda Agustus lalu, perihal penipuan.
Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan bukti-bukti petugas mengamankan RY di Jakarta.
“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan,” sebut Ary.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, komputer game, kulkas, sepeda motor, serta PS2, yang semuanya dibeli dari hasil penipuan tersebut.
“Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban. Dan seluruhnya kami kirim dari Jakarta ke Samarinda, dengan total kerugian sebesar Rp600 juta,” terangnya.
Pelaku mengakui jika penipuan itu dilakukannya seorang diri. Usut punya usut, RY pernah masuk dalam agensi model dan pernah menjadi seorang juri.
“Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk-beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini,” beber Ary.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (redaksi)
-
NUSANTARA4 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA4 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA3 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA3 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
PASER1 hari agoSambangi Korban Kebakaran di Muara Adang Paser, Gubernur Rudy Mas’ud Salurkan Bantuan Saat Safari Ramadan
-
PARIWARA2 hari agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
PARIWARA20 jam agoSempurnakan Perjalanan Menuju Hari Raya, Bersama Sparepart, Oli Asli, dan Apparel Spesial dari Yamaha

