SAMARINDA
Dishub Samarinda Klaim Sudah Sosialisasikan e-Ticketing dan e-Manifest

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda membantah pernyataan pengelola kapal wisata yang menyebut tidak ada sosialisasi e-Ticketing dan e-Manifest.
Kepala Dishub Samarinda HMT Manalu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan rapat kepada pihak pengelola kapal wisata sejak awal September. Tetapi yang menghadiri undangan tersebut yaitu perwakilan saja.
“Secara tegas, kami sudah mengirimkan undangan sebanyak empat kali sejak awal September kepada pengelola dan ‘tidak diwakilkan’. Tetapi selalu saja mereka mengirimkan perwakilan. Ada alasan mengapa kami pertegaskan untuk tidak diwakilkan, supaya langsung mengambil keputusan,” kata dia ditemui diruang kerjanya pada, Rabu (9/11/2022).
Dasar dari penerapan aturan ini merujuk Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 5 ayat 6 huruf b meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu juga menggunakan Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, dan Surat Edaran Dirjen Hubla No.S.E/OJPL/2020 tentang Penerapan e-Ticketing kapal penumpang di pelabuhan.
Dia menjelaskan, saat ini manifes masih dilakukan secara manual. Data yang kurang valid menjadi masalah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan jika menggunakan e-manifes, data otomatis tersimpan di dalam database aplikasi dan retribusi daerah juga diterima secara real.
Menurutnya manifes sangat penting. Jika tejadi kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan, manifes menjadi dokumen valid dan bukti kuat. Aspek keselamatan di sektor pariwisata menjadi perhatian pemerintah, apalagi wisata air seperti Susur Sungai Mahakam.
“Manifes penting sekali, kalau terjadi kecelakaan. Jika data ternyata tidak valid. Bisa saja pemilik kapal atau operator pelabuhan yang disalahkan karena lalai. Itu yang kami hindari,” sambungnya.
Manalu menjelaskan lebih jauh terkait harga e-manifest sebesar Rp5 ribu yang menjadi salah satu pemicu permasalahan ini. Dalam dunia digital, biaya aplikasi merupakan hal yang lumrah.
“Kami sudah sampaikan pada saat rapat pertama, biaya Rp5 ribu merupakan biaya aplikasi. Seperti halnya aplikasi Gojek, Grab, dan lainnya. Aplikasi tersebut juga pasti akan ada maintenance dan akan ada marketing, jadi nanti gak masuk ke pemerintah atau ke Dishub duit Rp5 ribu itu,” ungkapnya.
“Untuk biaya Rp2 ribu, itukan untuk biaya masuk per orang ke pelabuhan, nanti duitnya masuk ke retribusi daerah. Nah dari aplikasi nanti yang menyetor ke kas daerah,” lanjutnya.
Dishub juga mendorong semua pihak agar bersama menuju kota yang melek teknologi. Sesuai dengan visi misi kota Samarinda tentang pembangunan infrastruktur dengan konsep Smart City. (*/sgt)

-
SAMARINDA5 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”