Connect with us

Nasional

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Berlaku 28 Maret 2026

Published

on

Kementerian Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Aturan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kabar penting bagi para orang tua. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan tegas yang membatasi akses anak-anak di dunia maya.

Lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, anak berusia di bawah 16 tahun kini dilarang memiliki akun pribadi di sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Regulasi yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini, akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak

Pada tahap awal pelaksanaannya, pembatasan umur ini akan langsung menyasar raksasa media sosial dan platform hiburan yang paling sering diakses oleh anak-anak. Beberapa platform tersebut antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Menyelamatkan Masa Kecil dari Ancaman Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan alasan kuat di balik terbitnya aturan ini. Menurutnya, pemerintah harus merespons cepat maraknya ancaman di ruang digital yang nyata-nyata merusak tumbuh kembang anak.

Ancaman tersebut tidak main-main, mulai dari mudahnya akses ke konten pornografi, maraknya perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan gawai yang mengancam kesehatan mental serta kemampuan interaksi sosial anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Pemerintah menolak tinggal diam melihat generasi muda dibiarkan bebas di belantara dunia maya tanpa perlindungan. Melalui aturan baru ini, tanggung jawab keamanan anak tidak lagi hanya dibebankan pada orang tua, tetapi juga diwajibkan kepada para raksasa teknologi.

“Negara hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Platform digital juga harus mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Komdigi memastikan, penerapan larangan kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun ini tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya akan berjalan bertahap dengan menggandeng penyedia platform digital, masyarakat luas, dan pastinya edukasi kepada para orang tua di rumah. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.