POLITIK
Baharuddin Demmu Gelar Sosperda Tegaskan Pemerintah Wajib Melayani Rakyat dengan Bantuan Hukum
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan pemerintah wajib melayani rakyat dengan memberikan bantuan hukum. Hal itu dia sampaikan disela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pada kesempatan ini, Sosperda digelar di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bahar pun mendorong agar Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memfasilitasi bantuan hukum gratis.
“Sehingga apabila ada perkara hukum, warga tidak mampu akan dibantu. Rakyat tidak boleh membayar, pengacara yang membantu sudah dibayar dari dana APBD. Menjadi wajib pemerintah melayani rakyat dengan bantuan hukum,” kata mantan aktivis lingkungan itu didepan masyarakat Desa Perangat Selatan, Jum’at (24/9/2021).
Di samping itu, Bahar juga mengimbau pemerintah senantiasa memiliki prinsip untuk menegakan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karenanya, penting menurut Bahar Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Bantuan Hukum harus segera diterbitkan.
“Pada saat Pergub keluar kami akan mengusulkan kalau ada LBH yang ditunjuk Pemprov, mereka (LBH) tidak melayani dengan baik, maka akan menjadi evaluasi kami,” terang Bahar lagi.
Mendengar akan hal itu, masyarakat sangat antusias sebab Bahar semakin gencar mengupayakan agar warga miskin atau kurang mampu mendapat pendampingan hukum secara gratis.
“Terlihat mulai acara berlangsung hingga selesai ratusan warga tetap berada di Balai Desa Perangat Selatan menyimak sosialisasi Perda Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Siti Rahmah yang menjadi salah satu narasumber kegiatan ini memberikan imbauan kepada warga.
Dikatakan Rahmah, apabila ada LSM atau pengacara yang meminta-minta, konsekuensinya mereka bisa diberhentikan sebagai advokat. Oleh karenanya Rahmah mengimbau agar warga mengenali dulu latar belakang si pengacara.
“Di Pasal 30 Pergub Bantuan Hukum ada sanksi pidana 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Kalau ada yang meminta-minta bisa diberhentikan sebagai advokat. Jadi warga tinggal mengurus proses pergantian lawyer dengan membawa surat kuasa,” jelas Rahmah.
Selain itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno juga menambahkan, apabila warga ingin difasiltasi bantuan hukum gratis, dapat melengkapi dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu miskin.
“Namun, sebelum warga konsultasi dengan pengacara, warga diminta memilih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) gratis agar tidak terkena tarif komersil,” tegas Retno. (fn)
-
PARIWARA4 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
SAMARINDA5 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
PARIWARA3 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA3 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR4 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
