Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Damayanti Minta Disdikbud Kaltim Sanksi Tegas Sekolah yang Masih Pungut Biaya Wisuda Sekolah

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti. (Nisa/Kaltim Faktual)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti meminta Disdikbud untuk memberi sanksi tegas pada sekolah yang masih memungut biaya wisuda, apalagi sampai memberatkan orangtua siswa.

Meski prosesi wisuda kelulusan atau prosesi pelepasan bagi lulusan sekolah tingkat TK sampai tingkat SMA/SMK sudah dilarang, namun tak menghentikan sepenuhnya pungutan biaya wisuda tersebut.

Belakangan ini, di media sosial, masih beredar adanya edaran pembayaran acara wisuda, dari sejumlah sekolah di Samarinda. Misalnya komite SMK 3 Samarinda yang memungut biaya wisuda Rp510 ribu setiap siswa dan kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Aston.

Ombudsman RI (ORI) perwakilan Provinsi Kaltim, juga telah menemukan sekitar enam laporan. Empat di antaranya dari sekolah di Balikpapan, dan dua sisanya di Kota Samarinda. Pungutan biaya wisuda dipatok dengan nominal sekitar Rp350-850 ribu.

Baca juga:   Kwarda Kaltim dan Unmul Jalin Kerja Sama, Anggota Pramuka Dapat Prioritas Masuk PTN

Sementara dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Kaltim hanya memberikan imbauan untuk pihak sekolah menggelar wisuda atau pelepasan di sekolah.

Tanggapan DPRD Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menegaskan kalau gelaran wisuda tidak boleh memberatkan orangtua siswa. Mengingat kondisi masing-masing keluarga siswa berbeda-beda dan tidak semuanya mampu.

“Mungkin memang ada kesepakatan di antara komite, tapi harus mempertimbangkan perasaan siswa yang secara finansial tidak mampu,” katanya, Selasa, 25 Maret 2025.

Damayanti mendorong agar sekolah justru memberikan kesempatan bagi siswa untuk berkreasi menyelenggarakan kegiatan kelulusan sesuai kreatifitas dan gaya anak-anak sekolah. Dan bukan dengan acara mewah di hotel.

“Sekarang rata-ratakan kalau wisuda di hotel itu pakai EO ya, yang menyebabkan keterbatasan pada anak-anak kita.”

Baca juga:   Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Politisi PKB itu meminta Disdikbud Kaltim mengambil tindakan tegas. Jika memang dilarang, maka tidak boleh ada yang melanggar. Jika masih ada, maka Pemprov Kaltim harus ambil tindakan tegas.

Damayanti tak ingin kalau prosesi kelulusan yang penuh makna itu malah menimbulkan kesenjangan. Atau bahkan gap ekonomi antara yang mampu dan tidak semakin terasa.

“Disdikbud Kaltim harus memberi pemahaman pihak sekolah agar tidak dilakukan, kalau tetap dilakukan berarti figur pemimpin sekolah dipertanyakan kan?”

“Kalau ini bagian dari kegelisahan masyarakat, kita (DPRD Kaltim) akan memanggil OPD terkait dalam hal ini dinas pendidikan untuk segera merespons terkait dengan pungutan itu,” pungkasnya.

Wagub Tindak Tegas

Terpisah Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan akan menghapus adanya pungutan biaya wisuda untuk sekolah di Kaltim. Jika masih ada pungutan liar, guru atau kepala sekolah yang bersangkutan terancam dicopot.

Baca juga:   Soroti Kasus Tambang Ilegal, Anggota DPD RI Desak Gubernur Kaltim Matangkan Strategi

“Kalau ketahuan pungli, kita copot,” katanya belum lama ini.

Pihaknya juga akan menegaskan larangan itu melalui regulasi resmi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) untuk jangka panjang. Sementara langkah terdekat, pihak sekolah yang terbukti masih melakukan akan diperingati dan diberi penegasan pelarangan.

“Saya pikir kelulusan cukup kelulusan. Kita tidak harus terlalu berfoya-foya kan, karena perjalanan mereka masih panjang,” pungkasnya. (ens/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.