SEPUTAR KALTIM
Dari Dialog Publik Masyarakat Adat Kaltim: Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pengakuan Hak

Masyarakat Adat Kaltim, masih memerlukan perlindungan dan Pengakuan Hak. Di tengah arus globalisasi, dan rubanisasi dampak dari IKN di masa depan. Pemprov berkomitmen mempertahankan hal itu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bersama pemerintah daerah kabupaten dan pihak terkait, menyelenggarakan Dialog Publik Masyarakat Adat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat 1 November 2024.
Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sebagai langkah memperkuat komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di wilayah Kalimantan Timur.
sisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, yang membuka dialog ini, menyampaikan harapannya terhadap kemajuan pengakuan hak masyarakat adat.
“Saya melihat bahwa dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya kita bersama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim,” ujarnya.
Kegiatan ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, dengan tujuan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah diakui tujuh Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang terdiri dari dua komunitas di Kabupaten Paser dan sisanya lima komunitas di Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, terdapat 13 komunitas lain yang sudah melalui proses verifikasi dan tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.
Puguh juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mempercepat pengakuan dan pemberdayaan mereka.
Menurutnya, pembentukan forum khusus bagi masyarakat adat diperlukan guna memastikan keadilan dalam pembangunan.
Dialog ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mempercepat pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. (tp/pt/portalkaltim)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

