SAMARINDA
Dishub Samarinda Bakal Derek Mobil Pribadi dan Truk yang Parkir di Pinggir Jalan
Dishub Samarinda kembali sidak parkir pinggir jalan. Kali ini menyasar pemilik mobil pribadi dan mobil truk yang suka ambil jalan umum untuk parkir. Keduanya akan diberi aturan yang berbeda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda belakangan ini rajin sidak ke tempat-tempat parkir di Samarinda. Khususnya, tempat yang seharusnya tidak digunakan untuk parkir.
Belum selesai menertibkan parkir tepi jalan untuk roda dua, seperti di Jalan Pulau Irian dan Jalan Mulawarman pekan lalu. Kali ini Dishub menyasar kendaraan roda empat dan lebih.
Target mereka kali ini adalah para pemilik mobil pribadi dan mobil truk angkutan barang yang suka parkir di pinggir jalan umum yang sampai memakan badan jalan.
Para personel langsung turun ke lokasi dan menyusuri area terdekat dari Kantor Dishub. Mulai dari Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (loa buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung), Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu), Jalan Slamet Riyadi, Jalan Cendana, hingga Jalan Banggeris, pada Jumat malam, 14 Juli 2023.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, di lapangan melihat beberapa mobil pribadi maupun mobil truk angkutan barang yang parkir di pinggir jalan. Memakan badan jalan dan berpotensi mengganggu lalu lintas.
Manalu menyebutkan bahwa kendaraan itu milik mereka yang tidak memiliki lahan parkir pribadi di perusahaan atau di rumah. Semisal rumah yang berada di dalam gang sempit.
“Kebanyakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki lahan parkir atau sudah penuh di tempat mereka. Seperti di jalan Abdul Moeis di Loa Janan Ilir itu kan kendaraan-kendaraan besar kan,” jelas Manalu Sabtu, 15 Juli 2023.
“Nah, termasuk kendaraan kecil seperti roda 4 kendaraan pribadi yang tidak memiliki garasi,” tambahnya.
Malam itu, Dishub sudah menandai kendaraan mana saja yang sembarangan parkir. Dan sudah mencatat nomor polisi pada setiap kendaraan tadi.
Manalu mengatakan, terkait kendaraan besar, dirinya beserta tim sudah berbicara dengan para sopir untuk memindahkan kendaraannya.
“Agar disampaikan kepada para pemilik perusahaannya, agar mencari lahan parkir khusus untuk mereka sendiri. Supaya tidak memakan jalan umum,” ucapnya.
Meski begitu, tindakan ini masih tahap sosialisasi. Belum berupa sanksi. Tindakan selanjutnya, Dishub memberikan opsi yang berbeda. Kepada mobil pribadi dan mobil truk angkutan barang.
Untuk mobil pribadi, Manalu memberi opsi. Ia akan memberlakukan tarif parkir berlangganan. Selama tidak mengganggu lalu lintas dan melanggar rambu yang ada.
Sementara untuk kendaraan besar, seperti mobil angkutan barang dan truk. Tidak ada opsi lain selain pindah tempat parkir.
“Kami sudah melakukan penempelan stiker di kendaraan mereka menandakan bahwa tidak boleh parkir di situ.”
“Kami kasi tenggang waktu dulu. Tapi kita sudah catat plat-platnya, apabila kita sidak lagi masih ada langsung ditindak,” tegas Manalu.
Pada sidak selanjutnya, untuk mobil yang masih parkir di pinggir jalan dan tidak mendaftar parkir berlangganan dan mobil truk angkutan barang yang belum pindah, akan berikan tindakan secara bertahap.
Pertama Dishub akan melakukan penggembosan pada ban kendaraan mereka. Jika masih belum jera, Dishub akan menderek kendaraan mereka. (*/ens/fth)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

