SEPUTAR KALTIM
Disnakertrans Kaltim Bakal Tegur Perusahaan yang Gaji Pegawainya di Bawah UMP 2023

Disnakertans Kaltim mewanti-wanti seluruh perusahaan di Bumi Etam. Untuk tidak menggaji pegawainya di bawah UMP 2023 yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang telah ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan jika upah minimum adalah upah dengan batasan yang telah ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah. UMP menjadi jaring pengaman batasan upah di suatu wilayah.
“UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum,” jelasnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis, 5 Januari 2023.
Untuk itu, Rozani menegaskan, bagi pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut. Akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah.
“Nanti kita akan memonitor dan harus patuh terhadap keputusan gubernur. Tentu kita akan membina dan mengawasi, jadi kalo ada pengusaha yang belum taat, belum patuh. Kita akan beri teguran keras, jangan sampai nanti akan menimbulkan problematika bagi perusahaannya,” tegasnya.
Menurutnya, para pekerja memiliki hak-hak yang harus terpenuhi. Termasuk soal upah.
Yang perlu diingat, lanjut Rozani, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk pekerja lainnya, perusahaan harus menggunakan standar dan skala upah sesuai dengan kemampuan pekerja tersebut.”
Sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan, Rozani mengungkapkan jika mereka mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi. Namun, hal tersebut tidak harus dilakukan.
“Kami memiliki wewenang sepenuhnya dalam penindakan di lapangan. Tetapi, kalau bisa jangan sampai kena sanksi. Jalankan sesuai arahan Pak Gubernur,” imbaunya.
Sebelumnya, UMP dan UMK tahun 2023 telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561 / K.832 / 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 , ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.
Kemudian UMK yaitu Kabupaten Berau Rp3.675.887,11, Penajam Paser Utara ( PPU ) Rp3.561.020,19, Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24.
Kota Bontang Rp3.419.108,04, Kutai Kartanegara Rp3.394.513 , 77, Kutai Timur Rp3.356.109,27, Kota Balikpapan Rp3.324.273,80, Kabupaten Paser Rp3.261.566,36, dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (sgt/dra)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA5 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
PARIWARA2 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang