PASER
Dugaan Korupsi SR-MBR, Sejumlah Pejabat Paser Diperiksa Kejari

Sejumlah pejabat maupun pihak ketiga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) oleh Perumda Air Minum Tirta Kandilo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto pada Selasa (30/8/2022) menjelaskan, SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan tahun 2021. Nilai anggarannya mencapai Rp3,9 miliar.
Sejumlah pejabat yang telah diperiksa yaitu Pejabat Perumda Air Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, Pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah dan rekanan.
Berikutnya kejaksaan melakukan verifikasi di lapangan dengan menyertakan pejabat dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang.
“Ada beberapa lokasi kegiatan yang akan ditinjau. Di antaranya di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, dan Pasir Balengkong,” beber Nanang dikutip dari Kantor Berita Antara.
Penyelidikan terkait jumlah kerugian negara, sebutnya, masih berlangsung dan hampir selesai. Penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jika alat bukti sudah ditemukan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangka,” terangnya. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai