POLITIK
Hamil Diluar Nikah Tembus Seribu Kasus, Legislator Kaltim Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Pernikahan dini di Kaltim dilaporkan terus meningkat. Bahkan, dilaporkan ada seribu kasus hamil diluar nikah. Legislator Kaltim Fitri Maisyaroh meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan hal ini.
Di Indonesia, pernikahan dini memang masih tabu. Apalagi usia pernikahan telah diatur melalui UU. Berdasarkan UU 16/2019, laki-laki dan perempuan bisa menikah diusia minimal 19 tahun.
Masalah lain yang dialami, adalah soal hamil diluar nikah. Belum cukup usianya, dipaksa menikah karena hamil duluan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku cukup prihatin. Apalagi ia menerima laporan bahwa pernikahan dini terpaksa dilakukan karena hamil duluan, yang menjerat remaja saat ini.
Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah, setiap tahun di Kaltim tercatat sebanyak 1000 kasus.
“Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,â katanya.
Bebasnya pergaulan remaja saat ini, membuat moral generasi muda semakin terdegradasi. Masalah ini menjadi faktor utama terjadinya kasus ini. Jika dilihat dari tingginya kasus hamil di luar nikah yang banyak menjerat remaja di Indonesia, termasuk di Kaltim.
Ia pun segera mengambil tindakan. Melalui pencegahan pernikahan usia dini. Selain memerikan edukasi pra nikah, juga bimbingan kepada keluarga. Bahwa dispensasi nikah karena hamil duluan tidak bsia dilakukan begitu saja.
Tak hanya itu, menurutnya, faktor lain dari tingginya kasus pernikahan usia dini diakibatkan karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya. Hal itu berdasarkan riset yang telah dilakukan berrbagai lembaga.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.
âKalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,â tutup Maisyaroh.
Pemerintah tak bisa tinggal. Karena masalah ini akan berdampak tak hanya pada masalah sosial. Tapi juga dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka stunting di Bumi Etam.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius. Karena saat ini, Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka stunting.
âPenanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian,â tandasnya. (am)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan