POLITIK
Hamil Diluar Nikah Tembus Seribu Kasus, Legislator Kaltim Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Pernikahan dini di Kaltim dilaporkan terus meningkat. Bahkan, dilaporkan ada seribu kasus hamil diluar nikah. Legislator Kaltim Fitri Maisyaroh meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan hal ini.
Di Indonesia, pernikahan dini memang masih tabu. Apalagi usia pernikahan telah diatur melalui UU. Berdasarkan UU 16/2019, laki-laki dan perempuan bisa menikah diusia minimal 19 tahun.
Masalah lain yang dialami, adalah soal hamil diluar nikah. Belum cukup usianya, dipaksa menikah karena hamil duluan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku cukup prihatin. Apalagi ia menerima laporan bahwa pernikahan dini terpaksa dilakukan karena hamil duluan, yang menjerat remaja saat ini.
Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah, setiap tahun di Kaltim tercatat sebanyak 1000 kasus.
“Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,â katanya.
Bebasnya pergaulan remaja saat ini, membuat moral generasi muda semakin terdegradasi. Masalah ini menjadi faktor utama terjadinya kasus ini. Jika dilihat dari tingginya kasus hamil di luar nikah yang banyak menjerat remaja di Indonesia, termasuk di Kaltim.
Ia pun segera mengambil tindakan. Melalui pencegahan pernikahan usia dini. Selain memerikan edukasi pra nikah, juga bimbingan kepada keluarga. Bahwa dispensasi nikah karena hamil duluan tidak bsia dilakukan begitu saja.
Tak hanya itu, menurutnya, faktor lain dari tingginya kasus pernikahan usia dini diakibatkan karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya. Hal itu berdasarkan riset yang telah dilakukan berrbagai lembaga.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada setiap orang tua, khususnya ayah supaya dapat lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul.
âKalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,â tutup Maisyaroh.
Pemerintah tak bisa tinggal. Karena masalah ini akan berdampak tak hanya pada masalah sosial. Tapi juga dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka stunting di Bumi Etam.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius. Karena saat ini, Pemprov Kaltim tengah gencar menanggulangi peningkatan angka stunting.
âPenanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak hanya sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaian,â tandasnya. (am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN3 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang DesemberâJanuari
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM13 jam agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
BERITA3 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

