SEPUTAR KALTIM
Haramkan Golput Saat Pemilu, MUI Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
MUI menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang golput. Untuk itu pengurus MUI mengimbau masyarakat untuk gunakan hak pilihnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Untuk itu, pengurus MUI mengimbau kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikutip dari laman resmi MUI Pusat, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis mengatakan, haram melakukan golput pada Pemilu 2024.
Hal ini merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujarnya dikutip Selasa, 13 Februari 2023.
Fatwa yang dimaksud adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.
Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Isi lengkap dari fatwa yang dimaksud yaitu yang pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Ketiga, imamah dan imarah yang dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa merujuk pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.
MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menyikapi fatwa MUI itu sebagai bentuk imbauan agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
“Sambil mengimbau supaya masyarakat berpartisipasi, datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk nyoblos,” ungkap Faisal.
Harapannya, masyarakat ikut berpartisipasi untuk mengoptimalkan suara pemilih dan dapat menentukan pemimpin terbaik bagi bangsa. (rw)
-
GAYA HIDUP4 hari agoEkonomi Lagi Sulit? Ini 9 Cara Healing Murah Meriah Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKasus Ajudan Gubernur Kaltim Usai Demo, Bagaimana Perkembangan Terbarunya?
-
POLITIK4 hari agoWagub Seno Aji Minta Maaf ke Prabowo Usai Absen Rakornas, Pilih Tangani Karhutla Kaltim
-
SAMARINDA2 hari agoPolresta Samarinda Amankan 37 Orang Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Penggalian Jalan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Mulai Menurun, Apakah Ancaman Asap dan Kekeringan Sudah Berakhir?
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoAntrean BBM di Kaltim Belum Tuntas, Rudy Mas’ud Minta Pertamina Jaga Pasokan
-
POLITIK5 hari agoUsai Demo Besar di Samarinda, Ini Janji Rudy Mas’ud kepada Mahasiswa
-
SAMARINDA3 hari agoLebih dari 60 Titik Galian Ditemukan di Samarinda, Dugaan Pencurian Kabel Bikin Wali Kota Turun Tangan

