SAMARINDA
Hati-Hati! Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Ikut Berlipat
Saat mau bayar pajak kendaraan, ternyata STNK terblokir karena pernah kena tilang ETLE. Begitu mengurus, ternyata jumlah pelanggarannya banyak. Bayarnya juga berlipat. Hal itu terjadi karena dua kemungkinan ….
Sejak awal 2023, Polresta Samarinda sudah menerapkan sistem tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bentuknya berupa kamera CCTV yang terpasang di sekitar lampu merah. Bekerja salama 24 jam sehari untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu. Dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.
Sudah puluhan ribu pelanggaran yang terjaring tilang melalui kamera ETLE ini. Baik itu yang statis, maupun mobile. Kebanyakan baru sadar kena tilang saat mau membayar pajak kendaraan. Transaksinya tidak bisa dilakukan karena STNK-nya terblokir.
Nah, yang jadi pertanyaan, jika seorang pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Bahkan tertangkap melakukan beberapa kali pelanggaran, katakanlah 5 kali. Apakah harus membayar denda sebanyak 5 pelanggaran itu?
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menjawab, “Dendanya juga 5 kali sesuai pelanggarannya.”
“Kan itu pelanggarannya, nggak hari itu saja. Dia berkelanjutan, semisal di hari ini atau mungkin (tambah) besoknya atau lusanya,” katanya Jumat 22 Desember 2023.
Jangan Abaikan 2 Hal Ini
Bayu bilang dua hari pasca pelanggaran divalidasi oleh petugas ETLE. Maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan melalui Kantor Pos.
Sehingga jika melakukan lebih dari satu kali pelanggaran dan terekam melalui ETLE. Maka pelanggar akan dikirimkan dan mendapat surat tilang sebanyak pelanggaran yang telah divalidasi.
“Semisal 5 kali melanggar ya 5 kali kami kirim surat. Ada yang 5 kali ada yang 9 kali,” tambahnya.
Karena itu, biar tidak menumpuk. Ketika mendapat surat tilang, segeralah mengurusnya, baik melakukan konfirmasi dulu ke Polresta, siapa tahu kameranya salah ‘tangkap’.
Kalau lewat dari 14 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem akan menetapkan bahwa kesalahannya valid. Tidak bisa digugat lagi. Jalan satu-satunya ya harus membayar dendanya melalui online.
Yang kedua, surat tilang bisa saja salah alamat. Kalau alamat pada STNK tidak sesuai dengan domisili pemiliknya. Baik pindah rumah dan belum update KTP, maupun membeli kendaraan bekas dan belum balik nama.
Mengenai ini, sistem tidak ada kompromi. Kalau selama 14 hari tidak ada sanggahan, maka akan dianggap fiks melanggar.
“Itu nanti harus mengurus ke Polresta Samarinda, agar blokirnya (STNK) bisa dibuka,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA5 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA5 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
-
MAHULU4 hari agoBandara Ujoh Bilang Dikebut, Wagub Kaltim Targetkan Penerbangan Perdana Tahun Ini
-
PARIWARA4 hari agoPunya Rencana Riding Saat Libur Lebaran, Simak Tips Perawatan Sepeda Motor dari Yamaha

