Connect with us

SAMARINDA

Hati-Hati! Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Ikut Berlipat

Diterbitkan

pada

ETLE
Kamera ETLE statis di Simpang Muara Samarinda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Saat mau bayar pajak kendaraan, ternyata STNK terblokir karena pernah kena tilang ETLE. Begitu mengurus, ternyata jumlah pelanggarannya banyak. Bayarnya juga berlipat. Hal itu terjadi karena dua kemungkinan ….

Sejak awal 2023, Polresta Samarinda sudah menerapkan sistem tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bentuknya berupa kamera CCTV yang terpasang di sekitar lampu merah. Bekerja salama 24 jam sehari untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu. Dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.

Sudah puluhan ribu pelanggaran yang terjaring tilang melalui kamera ETLE ini. Baik itu yang statis, maupun mobile. Kebanyakan baru sadar kena tilang saat mau membayar pajak kendaraan. Transaksinya tidak bisa dilakukan karena STNK-nya terblokir.

Baca juga:   Gereja Oikumene Dipakai Bergantian, Pak Pendeta Berharap Bangunan Dikembangkan

Nah, yang jadi pertanyaan, jika seorang pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Bahkan tertangkap melakukan beberapa kali pelanggaran, katakanlah 5 kali. Apakah harus membayar denda sebanyak 5 pelanggaran itu?

Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menjawab, “Dendanya juga 5 kali sesuai pelanggarannya.”

“Kan itu pelanggarannya, nggak hari itu saja. Dia berkelanjutan, semisal di hari ini atau mungkin (tambah) besoknya atau lusanya,” katanya Jumat 22 Desember 2023.

Jangan Abaikan 2 Hal Ini

Bayu bilang dua hari pasca pelanggaran divalidasi oleh petugas ETLE. Maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan melalui Kantor Pos.

Sehingga jika melakukan lebih dari satu kali pelanggaran dan terekam melalui ETLE. Maka pelanggar akan dikirimkan dan mendapat surat tilang sebanyak pelanggaran yang telah divalidasi.

Baca juga:   Penerapan ETLE Samarinda Sudah Jaring 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

“Semisal 5 kali melanggar ya 5 kali kami kirim surat. Ada yang 5 kali ada yang 9 kali,” tambahnya.

Karena itu, biar tidak menumpuk. Ketika mendapat surat tilang, segeralah mengurusnya, baik melakukan konfirmasi dulu ke Polresta, siapa tahu kameranya salah ‘tangkap’.

Kalau lewat dari 14 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem akan menetapkan bahwa kesalahannya valid. Tidak bisa digugat lagi. Jalan satu-satunya ya harus membayar dendanya melalui online.

Yang kedua, surat tilang bisa saja salah alamat. Kalau alamat pada STNK tidak sesuai dengan domisili pemiliknya. Baik pindah rumah dan belum update KTP, maupun membeli kendaraan bekas dan belum balik nama.

Mengenai ini, sistem tidak ada kompromi. Kalau selama 14 hari tidak ada sanggahan, maka akan dianggap fiks melanggar.

Baca juga:   Antrean Pertalite Ganjil Genap di Samarinda Dibatalkan, tapi Pembatasan Jam Masih Berlaku

“Itu nanti harus mengurus ke Polresta Samarinda, agar blokirnya (STNK) bisa dibuka,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.