Connect with us

LIPUTAN KHUSUS

Polemik Tunjangan Guru Samarinda, Pemkot Salah Kaprah dan Tidak Konsisten?

Diterbitkan

pada

Polemik Tunjangan Guru Samarinda, Pemkot Salah Kaprah dan Tidak Konsisten?
Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani, Wali Kota Samarinda Andi Harun, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah. (ist)

Polemik tunjangan guru Samarinda belum mereda. Wali Kota Samarinda Andi Harun teguh pada peraturan yang dia anggap lebih kuat. Sementara akademisi UNS Surakarta dan Universitas Mulawarman menyarankan langkah berbeda.

Terus melebarnya polemik tunjangan guru Samarinda dikarenakan perbedaan persepsi antara tenaga pendidik dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Terkait regulasi dasar pemberian tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru.

Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat 3, pemberian Tamsil kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah berpedoman pada peraturan. Artinya, mereka berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sedangkan Pemkot Samarinda mengacu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Yang salah satu klausanya adalah guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya. Karena sifatnya sama, yaitu Tamsil di luar gaji.

Ibarat benang kusut, polemik ini tidak akan menemui ujung penyelesaian. Jika antara pemkot dan guru tidak memiliki kesamaan pemahaman terkait regulasi dasar pemberian tunjangan.

SE dan Penjelasan Dirjen GTK

Usut punya usut, problematika serupa ternyata bukan hanya terjadi di Samarinda saja. Hal ini diketahui dari tanggapan para guru dari berbagai daerah di Nusantara. Usai terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tentang pemberian TPP dan TPG, yang diteken Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek RI Prof Nunuk Suryani tertanggal 6 Oktober 2022.

Dalam SE tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai aturan dan skema pemberian TPG dan Tamsil bagi guru ASN daerah serta TPP ASN daerah.

Skema tentang tunjangan profesi guru (TPG), Tamsil, bagi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah.

Dua hari berselang, Nunuk Suryani mengunggah penjelasan SE tersebut. Secara lebih ringkas melalui sebuah infografis. Ditujukan pada seluruh kepala daerah di Indonesia, spesifik ke wali kota Samarinda.

Baca juga:   Pengesahan RTRW Kaltim Terhambat Luasan Lahan Pertanian

Dalam infografis yang dia beri tajuk “Surat Edaran Pemkot Samarinda Soal Tunjangan Buat Guru Jadi Demo. Jangan Salah Kaprah, Ini Faktanya!” itu, dijelaskan bahwa tunjangan untuk guru itu dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, melalui APBN seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Mencakup TPP, Tamsil, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Kedua, pemberian TPP melalui APBD, dengan menyesuaikan peraturan dari Kemendagri. Nunuk lantas menebalkan 2 poin utama lainnya.

Pertama, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.

Kedua, semisal guru yang sudah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan menerima insentif dari pemda seperti TPP (APBD).

Sebagai sentuhan terakhir, Nunuk yang juga akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta itu membuat caption berbunyi. “Kepada para kepala daerah, khususnya Pemkot Samarinda, semoga bisa membantu dalam pengambilan keputusan yang berpihak pada guru.”

Respons Andi Harun

Wali Kota Samarinda Andi Harun tak bergeming sama sekali dengan SE dari Dirjen GTK tersebut. Dia tetap berpegang teguh dengan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Bab 4 Pasal 10 Ayat 1.

Andi juga mengacu Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023. Ada menyebutkan bahwa antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Namun, di SE tersebut berbeda.

“Sekarang lebih kuat mana? Permendagri atau SE itu? SE itu bersifat internal. Kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah,”katanya.

Selain itu, Pemkot Samarinda telah mencoba memproyeksikan alokasi anggaran untuk guru apabila Perwali Nomor 5/2022 tersebut direvisi. Jumlah guru sebanyak 3.046 orang dan jumlah pengawas sekolah sebanyak 45 orang.

Estimasi perhitungan besaran TPP per bulannya jika digabungkan antara guru dan pengawas sekolah di seluruh tingkatan. Maka pemkot kudu mengeluarkan Rp24 miliar per bulannya. Jika dikali 12 bulan, maka dalam 1 tahun Pemkot harus menggelontorkan uang sekitar Rp280 miliar. Angka tersebut dinilai wali kota terlampau tinggi, mengingat PAD Samarinda hanya Rp600 miliar.

Baca juga:   Beasiswa Kaltim Tuntas Cair, Penerima Diminta Jangan Hura-Hura

“Kita asumsikan saja TPP itu boleh, masalahnya adalah kami tidak memiliki kemampuan anggaran. Ruang kapasitas fiskal kami belum mampu dan tidak ada satupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menerapkan hal seperti ini. Hampir tidak ada, provinsi pun tidak ada.”

“Itu yang saya maksud kapasitas fiskal, kemampuan keuangan APBD kami. Kalau perwali direvisi, berarti kan kami wajib memberikan. Kalau kemampuan kami tidak bisa, maka itu jadi bumerang. Apa yang mau kami kasih kalau uangnya tidak cukup,” papar Andi, Jumat (7/10/2022).

Dari penjelasan ini, Andi menyatakan bahwa SE tersebut tidak bisa membatalkan peraturan menteri. Dia pun akan mengirimkan surat balasan kepada Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

“Kemungkinan Senin atau Selasa mendatang, kami akan memberikan tanggapan terhadap surat ini ke yang mengeluarkannya,” pungkasnya.

Pengamat Hukum Buka Suara

Bak pingpong, kini giliran pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah yang memberi tanggapan.

Menurut Castro –sapaannya–, meskipun memang benar SE itu bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum, tetapi merupakan peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal.
SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.

Jadi yang ingin digarisbawahi oleh Castro adalah, bukan mana yang lebih kuat posisinya antara SE dan Permen. Namun lebih ke isi dari SE, yang tak lain berisi penjelasan lebih rinci dari Permen yang dimaksud.

“Jadi jangan terfokus dengan bentuk dan sifat SE itu. Tetapi fokuslah dengan isi dan substansinya. Seperti handphone, yang penting itu isi jeroannya, bukan casing-nya.”

Baca juga:   Satpol PP Samarinda Amankan Pelajar Bolos dan Nongkrong Saat Jam Belajar

“Oleh karena itu, kalau wali kota peduli dan mau mendengar, harusnya taat terhadap isi dan penjelasan SE itu.”

“Untuk kepentingan warganya, wali kota tidak boleh tebal telinga alias bersikeras begitu. Demi kebaikan warganya, egonya harus dikesampingkan. Itu baru wali kota yang responsif dan punya sense atas persoalan warganya,” jelas Castro, Ahad (9/10/2022).

Castro juga menyoroti salah satu regulasi yang menjadi ujung tanduk dalam polemik guru dan Pemkot Samarinda itu. Yakni Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di Pasal 9 bagian h, TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.

“Wali kota juga tampak tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Dulu menyebut TPP tidak diberikan kepada guru karena perintah Perwali 5/202.”

“Padahal perwali itu kan dibuat wali kota, yang kalau memang dia punya kepedulian, dia bisa mengubah perwali tersebut, bahkan dalam satu malam,” sambungnya.

Masih soal perwali, lanjut Castro, wali kota menjadikan status “fungsional” sebagai alasan mengapa guru tidak diberikan TPP. Terakhir, pasca-SE yang dikeluarkan Dirjen GTK, Andi Harun mengubah alasannya dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai kambing hitam.

Karena berbagai alasan itu, Casto menilai wali kota memang tidak memiliki dasar memadai untuk tidak memberikan TPP kepada para guru. Terkesan hanya cenderung mencari-cari alasan yang menurut Castro, tidak bisa diterima nalar publik.

Castro berharap agar Andi Harun berbesar hati untuk menerima kritik dan masukan, serta segera memperbaiki kesalahannya. “Itu jauh lebih menunjukkan jiwa pemimpin yang sesungguhnya,” pungkasnya. (ng/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.