Connect with us

SAMARINDA

‘Jual’ Tubuh Gadis 16 Tahun, TDS Diringkus Polresta Samarinda

Diterbitkan

pada

tds
Polresta Samarinda menangkap mucikari yang menjajakan gadis di bawah umur. (Nur Damayanti/Kaltim Faktual)

Pemuda berinisial TDS harus mendekam di penjara. Ia ditangkap Polresta Samarinda. Setelah 3 bulan mempekerjakan wanita 16 tahun menjadi PSK.

Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yang dilakukan seorang pemuda 26 tahun berinisial TDS. Pada anak di bawah umur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, TDS bertindak sebagai mucikari. Dan mempekerjakan INS, gadis berusia 16 tahun sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

TDS menawarkan jasa INS melalui WhatsApp. Lalu ‘traksaksi’ dilakukan di sebuah klub malam di Samarinda. Pekerjaan itu keduanya lakukan selama 3 bulan, sampai Polresta Samarinda mulai mengendus ketidakberesan ‘bisnis’ yang mereka jalankan. Pada 15 April pun, penyelidikan mulai dilakukan.

Baca juga:   Polresta Samarinda: Merokok Sambil Berkendara, Tilang Menanti Anda!

“Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut. Dan berhasil mendapatkan nomor WhatsApp yang diduga milik terlapor,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda. Selasa 9 Mei 2023.

Lewat penyamaran, kepolisian akhirnya menangkap pelaku di sebuah klub malam pada akhir April lalu.

 “Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000. Kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda,” lanjut Ary.

Setiap kali transaksi mereka langsung membagi keuntungan. INS mendapat 80 persen atau sekitar Rp500 ribu. Sisanya sebesar Rp100-200 ribu menjadi jatah TDS.

TDS kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya tersebut. Karena ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga:   Wali Kota Samarinda Sidak Proyek Perbaikan Jalan Pahlawan

“Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun,” pungkas kapolres. (nad/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.