SAMARINDA
Kartu Pembelian Gas LPG 3 Kg di Samarinda Resmi Diterapkan, Kelurahan Bukit Pinang yang Pertama
Setelah rapat terkahir dengan Pertamina. Penggunaan kartu pembelian gas LPG 3 Kg di Samarinda akan segera diterapkan. Kelurahan Bukit Pinang akan menjadi yang pertama diuji coba pada pekan ke-4 bulan ini.
Pekan lalu, gas melon terpantau langka di beberapa wilayah di Samarinda. Kalaupun ada, langsung diserbu warga, lalu kosong lagi. Harganya juga melonjak naik. Bahkan ada yang tembus Rp50 ribu per tabungnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kemudian membuat sistem. Agar jual beli gas melon bisa terpantau dan antara kuota dan kebutuhan bisa selaras. Distribusi jadi tepat sasaran. Dan memutus rantai kelangkaan.
Mengingat gas LPG 3 Kg merupakan produk subsidi. Sehingga seharusnya sudah jelas hanya masyarakat miskin saja yang bisa membeli. Di luar itu, diarahkan untuk membeli gas berukuran besar dengan harga yang diatur.
Kini sistemnya sudah siap. Usulan yang diajukan oleh pemkot sudah diterima oleh Pertamina. Desain kartunya juga sudah siap. Tinggal distribusi dan realisasinya di masyarakat pada 10 kecamatan.
Akan Diuji Coba Dulu
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas menyebut sistem barunya akan resmi diterapkan dalam waktu dekat. Namun perlu diujicoba terlebih dahulu untuk menakar keberhasilannya.
“Kita uji coba ke Kelurahan Bukit Pinang. Berdasarkan data di sana. Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” jelas Marnabas Selasa, 11 Juni 2024.
Di kelurahan itu, ada sekitar 226 kepala keluarga (KK). Dengan 5 pangkalan yang akan melayani distribusi. Hiswana Migas dan Pertamina akan membantu pengawasan dan melakukan evaluasi atas uji coba.
Rencananya, uji coba akan dilakukan pada pekan ke-empat di bulan Juni ini. Jika berhasil, maka akan dilanjutkan ke 10 kecamatan dan kelurahan lainnya di Kota Samarinda. Hingga jadi sistem resminya berlaku.
Sembari menunggu, menjelang Iduladha 2024, Marnabas mendorong Pertamina menggelar operasi pasar murah. Agar watha tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kg.
“Ini akan memastikan jatah warga menengah ke bawah. Saya kira tidak akan ada lagi keributan, atau antrean. Saya memastikan jatah orang miskin jangan diganggu gugat,” tambahnya.
Marnabas menyebut akan membuat daftar nama beserta NIK. Sehingga tidak ada yang bisa membeli gas elpiji 3 kg di luar jatah atau membeli di sembarang pangkalan. Karena sudah terpetakan sesuai wilayah.
Nantinya harga yang berlaku bakal sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu. Jika di luar itu atau mendapatkan harga lebih mahal, warga bisa melaporkan ke pihak berwenang atau ke Pertamina.
“Ini kan masih proses sosialisasi dan kami akan undang masyarakat dan akan kita sampaikan mekanismenya, termasuk pangkalan dan agen, agar semua bisa berjalan sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (ens/dra)
-
LIPUTAN KHUSUS2 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SAMARINDA3 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
PARIWARA2 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan
-
OLAHRAGA21 jam agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal

