SEPUTAR KALTIM
Kembalikan Aset Pemkot, Wali Kota Beri Apresiasi untuk Golkar Samarinda
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memberikan apresiasi tinggi terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Samarinda yang telah secara resmi mengembalikan aset daerah berupa tanah dan bangunan gedung di Jalan Dahlia, Samarinda Kota. Ya, tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu selama ini digunakan untuk Sekretariat Partai Golkar Kota Samarinda. Berkat komunikasi persuasif yang dibangun secara baik, akhirnya aset milik pemerintah yang sudah puluhan tahun digunakan partai berlambang beringin itu dikembalikan.
“Terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemkot Samarinda. Saat ini sudah di bawah penguasaan Pemkot Samarinda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kemungkinan gedung itu akan dipakai untuk aktivitas Kantor Dinas Kearsipan yang sampai saat ini masih menyewa,” kata Wali Kota saat memberikan keterangan pers di Anjungan Karamumus, Kompleks Balai Kota Samarinda, Jumat (20/8/2021) sore.
Diakuinya, upaya pengembalian aset tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan sangat kondusif. Satu sama lainnya bisa saling memahami, sehingga masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Namun di sisi lain, diakui orang nomor satu di Kota Samarinda ini, Partai Golkar mengajukan opsi pembelian aset tersebut.
“Ya, saya sudah membaca suratnya, dan benar bahwa ada surat yang diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk opsi membeli aset tersebut. Kami sangat menghargai keinginan tersebut. Senin (23/8/2021) nanti akan kami balas surat tersebut. Selanjutnya kami akan kordinasikan dengan Sekda (Sekretaris Daerah, Red), Asisten, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian ini,” ungkap Wali Kota.
Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Setelah dinilai, kita akan membuka opsi untuk lelang. Penjualan aset tidak bergerak maupun bergerak harus dilakukan dengan cara lelang,” tegas Andi Harun. (FAN/HER/KMF-SMD)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
SAMARINDA4 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA1 hari agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda
-
BALIKPAPAN1 hari agoLatihan Militer Program KDMP Berujung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia, Satunya di Balikpapan
