SAMARINDA
Masalah Parkir Mal Samarinda karena Tak Berizin, DPRD: Pemkot Kecolongan
Pemkot Samarinda baru akan menindak berbagai mal yang didapati tak berizin selama bertahun-tahun. Hal itu dianggap sebagai bentuk kecolongan pemkot yang fatal. Tidak boleh sampai terulang lagi.
Setelah momen Lebaran Idulfitri 2024 usai. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda gerak cepat membahas semrawut parkir di Mal, yang ditengerai karena ternyata banyak pengelola perparkiran yang tak mengantongi izin.
Pemantiknya dari Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang sudah lama disoroti oleh Dinas Perhubungan lantaran punya banyak masalah. Mulai dari parkir liar di kawasan mal, hingga menyebabkan kemacetan di sekitarnya.
Setelah diperiksa, lahan parkir di dalam gedung Mal SCP ternyata belum memenuhi fasilitas yang seharusnya. Selain itu, pihak mal juga belum memperbaharui izin parkir yang sudah kadaluwarsa sejak 2021 lalu.
Parkiran mal diikuti parkiran hotel lain di Samarinda, terseret jadi sorotan. Beberapa di antaranya dipastikan tak berizin. Beberapa lagi perlu divalidasi. Pemkot akan segera melakukan investigasi juga penindakan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mendukung langkah yang akan dilakukan pemkot.
Hanya saja, ia menganggap Pemkot Samarinda telah kecolongan. Karena bertahun-tahun berlalu, baru ketahuan dan baru akan melakukan penindakan.
“Tapi ini dijadikan pelajaran, dan bahan evaluasi untuk ke depan. Bahwa selama ini kita anggap mereka-mereka (mal) itu memiliki izin,” katanya Rabu, 17 April 2024.
Samri menilai selama ini Dinas Perhubungan Kota Samarinda hanya sibuk mengejar jukir liar yang setorannya tak seberapa. Sementara potensi besar PAD yang ada di depan mata malah lepas, karena terabaikan.
Dia pun mendorong agar potensi besar PAD dari mal, entah itu parkir atau pengurisan izin, itu lebih diperhatikan. Apalagi mal sudah punya sistem yang rapi dan tertib. Pendapatannya juga selalu tinggi.
“Bukan berarti itu (jukir liar) kita abaikan. Jukir liar ini dalam rangka ketertiban dan kepentingan masyarakat banyak,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III itu berharap, setelah upaya penindakan ini, pemkot tak berdiam diri. Pengawasan berkala juga harus dilakukan. Agar setiap mal tertib dan memenuhi standar. Juga berkontribusi ke pemkot.
“Itu ketika mengurus izin pemerintah kemudian mendapatkan pendapatan. Kalau dibiarkan terus, ya kita dapat apa?” pungkasnya. (ens/lim)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

