Connect with us

BALIKPAPAN

Menang Gugatan, Nelayan Balikpapan Pertahankan Zona Tangkapan dari STS Batu Bara

Diterbitkan

pada

Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan di depan PTUN, Jakarta. (Pokja Pesisir)

Setelah bertahun-tahun menghadapi dampak buruk aktivitas bongkar muat batu bara di laut, nelayan Balikpapan akhirnya memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Keputusan ini menjadi angin segar bagi nelayan yang selama ini berjuang mempertahankan ruang tangkap mereka dari pencemaran dan konflik ruang laut.

Para nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan akhirnya memenangkan gugatan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54/2023 terkait penetapan lokasi Ship to Ship (STS) batu bara di perairan Balikpapan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir pada Jumat, 14 Maret 2025.

Putusan ini menjadi kemenangan bagi nelayan yang selama ini memperjuangkan hak atas ruang laut yang bersih dan berkelanjutan. Pasalnya, lokasi yang ditetapkan dalam keputusan menteri tersebut berada di zona perikanan tangkap, berdasarkan Perda RZWP3K Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Safari Ramadan, Serahkan Santunan Rp 42 Juta bagi Ahli Waris Tenaga Kerja

Dampak Aktivitas STS Batu Bara bagi Nelayan

Selama bertahun-tahun, nelayan di Balikpapan mengeluhkan dampak dari aktivitas bongkar muat batu bara di laut. Menurut mereka, kegiatan ini menyebabkan penurunan hasil tangkapan, terbatasnya wilayah melaut, insiden tabrakan kapal, serta menurunnya kualitas lingkungan pesisir.

Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, mengungkapkan bahwa putusan PTUN ini adalah langkah awal menuju keadilan ruang bagi nelayan.

“Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta merupakan kemenangan bagi masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan dan pesisir Balikpapan serta Penajam Paser Utara. Ini adalah perjuangan panjang untuk mempertahankan wilayah tangkapan ikan,” ujarnya.

Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di perairan yang menjadi zona tangkapan nelayan.

Baca juga:   Awasi Pungutan Wisuda Sekolah, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan

“Dengan dimenangkannya gugatan ini, harapannya laut kita bisa kembali bersih dan lestari,” tegasnya.

Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), Fadlan, turut menyambut putusan ini dengan haru.

“Kami sangat bergembira dan terharu. Semoga nelayan bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” kata Fadlan.

Perjalanan Gugatan di PTUN

Gugatan ini didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Persidangan dimulai pada 7 November 2024 dan berlangsung selama lima bulan hingga akhirnya diputuskan pada 14 Maret 2025.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi nelayan dan masyarakat pesisir dalam mempertahankan hak mereka atas laut yang bersih dan produktif. Namun, belum diketahui apakah pihak Kementerian Perhubungan akan mengajukan banding atas putusan ini. (sty)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.