Connect with us

SAMARINDA

Opsen Pajak Naik 66 Persen, Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Justru Turun

Diterbitkan

pada

Kepala UPTD PPRD Samarinda, Bambang Erryanto. (Mitha/Kaltim Faktual)

Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Meski demikian, tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur justru mengalami penurunan.

Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda, Bambang Erryanto. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Opsen Pajak 66 Persen dan Penyesuaian Tarif

Bambang menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menggantikan sistem lama yang diatur dalam UU 28 Tahun 2009.

Baca juga:   Ratusan Kendaraan Dirazia, Pajak Mati Wajib Bayar di Tempat

Meski opsen pajak dinaikkan 66 persen, tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur justru diturunkan dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen.

“Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa tarif pajak kendaraan bermotor telah disesuaikan. Dengan penurunan ini, pajak kendaraan tetap lebih rendah dibandingkan sebelumnya, meskipun ada tambahan opsen,” ujar Bambang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Pajak Lebih Ringan, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Bambang berharap penurunan tarif pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, kepatuhan masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, semakin meningkat,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan rutin menggelar razia kendaraan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan keselamatan berkendara. (nkh/sty)

Baca juga:   Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.