Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Pajak Daerah Kaltim Turun Jadi Terendah Se-Indonesia, Bapenda Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Opsen 66 Persen

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismiati. (Nisa/Kaltim Faktual)

Di tengah tren kenaikan pajak, Pemprov Kaltim malah menurunkan tarif pajak daerah. Bahkan menjadi yang terendah se-Indonesia. Bapenda minta masyarakat tak  khawatir dengan opsen 66 persen. Begini perhitungannya.

Jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tentu berbeda dengan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Beberapa pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama, lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Baru baru ini, terjadi tren kenaikan tarif pajak daerah di berbagai daerah. Imbas penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menindaklanjuti itu, setiap pemerintah daerah kemudian membuat penyesuaian terhadap tarif pajak daerah yang diatur dalam peraturan daerah. Hal yang batu di dalamnya, terdapat kebijakan opsen bagi PKB dan BBNKB.

Sesuai aturan tersebut, opsen akan diterapkan 3 tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022. Sehingga akan mulai berlaku dan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Tepatnya pada 5 Januari 2025.

Baca juga:   Mampukah Borneo FC Runtuhkan Keangkeran GBT?

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan opsen berfungsi menggantikan sistem bagi hasil pajak daerah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap terhambat. Opsen ditetapkan 66 persen.

Kebijakan opsen tersebut sempat membuat kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Lantaran tarif pajak daerah di sejumlah daerah di Indonesia menjadi naik. Hal ini menambah beban masyarakat di tengah kenaikan PPN 12 persen.

Pajak Kaltim Terendah se-Indonesia

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismiati menjelaskan, kondisi di Provinsi Kaltim justru berbeda dengan daerah lain. Pemprov justru menurunkan tarif pajak daerahnya. Menjadi yang terendah se-Indonesia.

Misalnya, saat tarif pajak daerah di banyak daerah dipasang 0,9 hingga 2 persen, Kaltim justru 0,8 persen. Dari sana baru lah diambil opsen 66 persen sebagai pajak yang diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Kami Pemerintah Provinsi Kaltim, antara eksekutif dan legislatif saat menyusun perda telah menyimulasikan beberapa perhitungan.”

“Jadi awalnya mau 1,1 tinggi, 1,2 tinggi, 1 tinggi, 0,9 pas-pasan aja, akhirnya Pj Gubernur minta untuk tidak membebankan masyarakat,” jelas Ismiati dalam jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim Jumat 20 Desember 2024.

Baca juga:   Kata Dian Rosita, Liburan Nataru di Kaltim Aja, karena Destinasi Wisata Sudah Siap Berikan Kenyamanan dan Keamanan

“Akhirnya kami menetapkan, tarif pajaknya 0,8. Setelah kita hitung, bahwa dengan pemberlakuan itu beban wajib pajak akan berkurang,” tambahnya.

Pajak Diturunkan agar Warga Mau Bayar Pajak

Lanjut Ismiati, menurutnya lebih baik pajak  rendah agar masyarakat tidak terbebani dan lebih terjangkau untuk membayar. Sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak bisa semakin meningkat.

Berikut contoh rincian perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor. Dalam kasus pajak dari pembelian kendaraan bermotor (PKB) jika ikut aturan baru. Sebagai berikut:

Jika harga kendaraan senilai Rp15.800.000, maka dikalikan dengan tarif pajak. Menjadi Rp15.800.000 x 1 x 0,8%=Rp126.400. Dari hasil tersebut barulah dikalikan dengan opsen 66 persen. Menjadi Rp126.400 x 66%=Rp83.424. Totalnya Rp209.824

Sementara tarif PKB dengan aturan lama sebesar Rp15.800.000 ×1 ×1,75% = Rp276.500. Selisihnya lebih murah Rp276.500-Rp209.824 = Rp66.676.

“Opsen tersebut diambil dari tarif pajak, bukan dari harga kendaraan,” terang Ismiati.

Dengan begitu, Ismiati menyebut masyarakat Kaltim tidak perlu ragu dan khawatir. Utamanya berkaitan dengan opsen 66 persen tersebut. Karena tidak akan berdampak pada kenaikan harga kendaraan. Dan pengusaha juga lebih tenang karena pajaknya rendah.

Baca juga:   Ekosistem Pariwisata dan Ekraf di IKN Mulai Berkembang, 3 Sub-Sektor ini Masih Dominan

“Aman saja, nanti di tahun 2025 tetap bayar pajak seperti biasa, tetap beli mobil baru seperti biasa. Karena BBNKB kita juga sudah turun.”

“Jadi tidak perlu ada keraguan atau ikut terbawa informasi yang membebani masyarakat karena sudah kita analisa sedemikian rupa.”

Ismiati menjelaskan kebijakan tersebut memang perintah langsung dari Pj Gubernur Kaltim yang tidak ingin membebani masyarakat dengan tarif pajak yang tinggi. Sehingga bisa memenuhi kewajibannya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena uang yang masuk ke pemerintah daerah itu diaudit oleh BPK, diperiksa Irjen, diproses Inspektorat, diperiksa juga oleh DPR. Jadi semua udah jelas dan transparan, semua udah ada anggarannya. Semua by sistem dan tidak bisa direkayasa.”

“Tidak ada masalah dengan opsen 66 persen karena basisnya menghitung adalah tarif daerah. Kaltim tarif pajaknya daerahnya terendah se-Indonesia,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.