KUTIM
Peduli Rakyat Kecil, Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Kajang Kutim

Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin melakukan sosialisasi perda (sosper) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim, di Kampung Kajang, RT. 20, Kel. Singa Geweh, Sangatta Selatan, Minggu 29 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil atau tidak mampu, di Kutai Timur (Kutim).
Menurut legislator PAN DPRD Kaltim ini, bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu di Kutim. Sebab, berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang berkaitan dengan hukum, sering kali tidak terselesaikan karena tak adanya pendampingan hukum secara profesional.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada warga kurang mampu. Jadi kalau ada bapak atau ibu, yang punya kasus hukum, lapor saja. Nanti ada bantuan hukumnya gratis,” kata wakil rakyat dapil Bontang Kutim Berau ini.
Selama ini, kata dia, rakyat kecil acap kali kalah dalam kasus hukum karena tak mampu membayar tenaga pendamping bantuan hukum, seperti pengacara.
“Karena biaya pengacara itu mahal. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, yang penting ada catatan surat tidak mampu dari pemerintah setempat, warga bisa mendapatkan pendampingan hukum gratis,” jelasnya.
Kegiatan sosper tersebut menghadirkan 2 pemateri yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.
Dalam kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Dr. Najidah menjelaskan bahwa banyak kasus hukum di tengah masyarakat yang tabu untuk diselesaikan. Karena mungkin masih banyak rakyat yang awam soal hukum.
Disini lah, kata dia, peran bantuan hukum. Tak hanya berperkara, tapi dapat juga konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Misalnya persoalan tanah, utang piutang, hingga kekerasan rumah tangga.
“Itu yang perlu diketahui masyarakat. Perjalanan bantuan hukum untuk mencapai keadilan itu mahal. Karena itu, terkadang buat rakyat pasrah. Padahal, setiap orang punya hak yang sama untuk memperjuangkan haknya,” terangnya.
Seorang warga, Urip Junaidi pun menanyakan solusi dari persoalan hukum yang menimpanya. Yakni ganti rugi lahan miliknya yang belum tuntas.
Di mana, lahan yang diklaim miliknya tersebut telah dibangun SMA Negeri Sangatta Selatan, namun pembayaran ganti rugi tak kunjung terselesaikan. Padahal, kata dia, sudah ada perjanjian ganti rugi dari pemerintah setelah dibangun pada tahun 2008 lalu.
“Tapi sampai saat ini belum dibayar. Bagaimana prosesnya. Katanya (dari Pemkab Kutim) anggaran itu dari provinsi. Jadi mohon dibantu,” ucapnya.
Advokat Kutim Arsanti mengatakan, aturan main penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam Pergub No.6 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut.
“Kalau ada perjanjian jelas, silahkan ajukan ke provinsi. Kalau memang tidak diselesaikan, bisa adukan gugatan wan prestasi,” sarannya.
Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin pun berjanji akan menindaklanjuti dan mempertanyakan persoalan tersebut ke instansi terkait. “Buatkan kronologisnya, nanti saya akan bantu carikan solusinya ke dinas terkait di provinsi,” pungkas Bendahara DPW PAN Kaltim ini. (redaksi)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas