Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

KEK Maloy Tak Kunjung Beroperasi, Pemkab Kutim Kejar Deadline Tarik Investor

Diterbitkan

pada

KEK Maloy Tak Kunjung Beroperasi, Pemkab Kutim Kejar Deadline Tarik Investor
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutai Timur, (Dok. KEK Nasional)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutai Timur (Kutim) terancam keluar dari kawasan ekonomi khusus nasional. Karena hingga saat ini tak kunjung beroperasi. Padahal deadline hingga 5 Mei 2022 mendatang.

Bupati Kutim Ardiansyah menegaskan, pihaknya mengejar deadline untuk merampungkan materi Perjanjian Kerja Sama (PKS) KEK MBTK. Mengingat tenggang waktu untuk mengoperasikan KEK yakni 5 Mei 2022 mendatang. Dia mengaku telah mengintruksikan Bagian Hukum untuk menyelesaikan materi tersebut.

“Kita harus menyelesaikannya agar tidak dicabut oleh Dewan KEK Kemenko Perekonomian RI. Rancang saja dulu MoU-nya baru PKS sebagai dasar payung hukumnya. Hal ini untuk mengejar waktu yang sudah mepet secara stimultan,” tegasnya, dilansir dari Prokutim, Jumat (29/4/2022).

Baca juga:   Sektor Pariwisata Kaltim Naik 300 Persen Saat Libur Lebaran

Karena masalah deadline ini, Bupati mengumpulkan OPD terkait untuk segera merampungkan materi KEK MBTK, Selasa 24 April lalu. Dia menuturkan kepada jajaran OPD dalam menyusun PKS teknisnya untuk tak lupa memasukkan Perusda Kutim.

“Jangan sampai nanti MoU saja, tetapi tidak ada PKS. Saya juga minta Bagian Kerja Sama, tolong kawal teknis redaksinya. Untuk DPMPTSP juga segera berkoordinasi dengan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK, segera rampungkan data kelembagaannya,” tegasnya.

Terkendala Konsorsium

Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso menegaskan, Pemkab sudah lama mengoordinasikan progres operasional KEK MBTK. Hanya saja, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan regulasi PKS belum rampung.

“Konsorsium yang dulunya ada tiga perusahaan sekarang ada dua saja yaitu sekarang MBTK dikelola PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan anaknya. Di mana diharapkan MBTK tetap menawarkan ke Pemkab Kutim untuk ikut ambil bagian pada konsorsium tersebut,” ujarnya.

Baca juga:   Harta Gubernur Kaltim Isran Noor yang Dilaporkan ke KPK 2021 Senilai Rp18,7 Miliar

Teguh menggarisbawahi bahwa permasalahannya terkendala di Perusda Pemkab Kutim. Harapannya juga ini memacu penyelesaian terhadap Perusda Kutim.

“KEK MBTK ini kan lahannya milik Pemkab Kutim, jadi harus dikerjasamakan kepada BUPP. Maka kami bahas di sini karena dasarnya sudah ada lewat Perbup terkait sewa. Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama Pemkab Kutim dan MBTK ini sebagai langkah awal menarik investor untuk bekerja sama,” tegasnya.

Profil KEK MBTK

KEK MBTK ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014. Dari 18 KEK nasional prioritas hingga 2022. Kawasan ini kaya akan sumber daya alam terutama kelapa sawit, kayu dan energi didukung dengan posisi geostrategis yaitu terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). Lintasan laut perdagangan internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Baca juga:   Pemprov Klaim Harga Bahan Pokok Sebagian Mulai Turun Dipasaran

KEK MBTK diharapkan dapat mendorong penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi atas berbagai komoditi di wilayah tersebut. KEK MBTK akan menjadi pusat pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri energi seperti industri mineral, gas dan batu bara. 

KEK MBTK ini diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp.34,4T dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 55.700 tenaga kerja hingga tahun 2025. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.