EKONOMI DAN PARIWISATA
KEK Maloy Tak Kunjung Beroperasi, Pemkab Kutim Kejar Deadline Tarik Investor
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kutai Timur (Kutim) terancam keluar dari kawasan ekonomi khusus nasional. Karena hingga saat ini tak kunjung beroperasi. Padahal deadline hingga 5 Mei 2022 mendatang.
Bupati Kutim Ardiansyah menegaskan, pihaknya mengejar deadline untuk merampungkan materi Perjanjian Kerja Sama (PKS) KEK MBTK. Mengingat tenggang waktu untuk mengoperasikan KEK yakni 5 Mei 2022 mendatang. Dia mengaku telah mengintruksikan Bagian Hukum untuk menyelesaikan materi tersebut.
“Kita harus menyelesaikannya agar tidak dicabut oleh Dewan KEK Kemenko Perekonomian RI. Rancang saja dulu MoU-nya baru PKS sebagai dasar payung hukumnya. Hal ini untuk mengejar waktu yang sudah mepet secara stimultan,” tegasnya, dilansir dari Prokutim, Jumat (29/4/2022).
Karena masalah deadline ini, Bupati mengumpulkan OPD terkait untuk segera merampungkan materi KEK MBTK, Selasa 24 April lalu. Dia menuturkan kepada jajaran OPD dalam menyusun PKS teknisnya untuk tak lupa memasukkan Perusda Kutim.
“Jangan sampai nanti MoU saja, tetapi tidak ada PKS. Saya juga minta Bagian Kerja Sama, tolong kawal teknis redaksinya. Untuk DPMPTSP juga segera berkoordinasi dengan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK, segera rampungkan data kelembagaannya,” tegasnya.
Terkendala Konsorsium
Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso menegaskan, Pemkab sudah lama mengoordinasikan progres operasional KEK MBTK. Hanya saja, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan regulasi PKS belum rampung.
“Konsorsium yang dulunya ada tiga perusahaan sekarang ada dua saja yaitu sekarang MBTK dikelola PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan anaknya. Di mana diharapkan MBTK tetap menawarkan ke Pemkab Kutim untuk ikut ambil bagian pada konsorsium tersebut,” ujarnya.
Teguh menggarisbawahi bahwa permasalahannya terkendala di Perusda Pemkab Kutim. Harapannya juga ini memacu penyelesaian terhadap Perusda Kutim.
“KEK MBTK ini kan lahannya milik Pemkab Kutim, jadi harus dikerjasamakan kepada BUPP. Maka kami bahas di sini karena dasarnya sudah ada lewat Perbup terkait sewa. Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama Pemkab Kutim dan MBTK ini sebagai langkah awal menarik investor untuk bekerja sama,” tegasnya.
Profil KEK MBTK
KEK MBTK ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014. Dari 18 KEK nasional prioritas hingga 2022. Kawasan ini kaya akan sumber daya alam terutama kelapa sawit, kayu dan energi didukung dengan posisi geostrategis yaitu terletak pada lintasan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II). Lintasan laut perdagangan internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
KEK MBTK diharapkan dapat mendorong penciptaan nilai tambah melalui industrialisasi atas berbagai komoditi di wilayah tersebut. KEK MBTK akan menjadi pusat pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya, serta pusat bagi industri energi seperti industri mineral, gas dan batu bara.
KEK MBTK ini diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp.34,4T dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 55.700 tenaga kerja hingga tahun 2025. (redaksi)
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Pj Gubernur Kaltim Sambangi Kukar, Kubar, dan Mahulu, Kunjungan Kerja Bareng Gubernur Terpilih
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Pasar Pagi Samarinda Versi Upgrade Baru Bisa Ditempati Pedagang pada Mei 2025
-
VIRAL2 hari yang lalu
Kafetaria di Samarinda Seberang Ditabrak Kapal Tongkang, Kerugian Ditaksir Hingga Ratusan Juta Rupiah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Pesta Rakyat Kaltim 2025 Berakhir Dengan Meriah, Jumlah Kunjungan Tercatat Mencapai 12 Ribu Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Indeks SPBE Pemprov Kaltim 2024 Naik, Peningkatan Pelayanan Publik Tetap Jadi Fokus Utama
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Jalur Kukar-Kubar Banyak Rusak Akibat Angkutan Sawit, Pj Gubernur Kaltim Minta BBPJN Duduk Bareng Pihak Perusahaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Status Paruh Waktu Pegawai PPPK Bikin Gelisah, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Kota Samarinda