SAMARINDA
Pembuatan Perwali Pertamini Samarinda Perlu Waktu 1 Minggu Lagi
Sudah 2 hari berjalan, rapat pembahasan regulasi pertamini di Samarinda belum juga rampung. Semula bentuknya edaran, namun diubah menjadi perwali. Sehingga perlu waktu tambahan, sekitar sepekan lagi.
Setelah lama menanti sejak tahun 2023 lalu, regulasi pemertiban pertamini akhirnya akan segera terbit. Itu disampaikan oleh Andi Harun pada Selasa, 16 April lalu. Targetnya akan terbit sepekan lagi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menggelar rapat bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Satpol-PP, Dishub, Disdag, Bagian Ekonomi, hingga Bagian Hukum.
Rapat itu dijadwalkan pada Senin, 22 April kemarin. Mulai pukul 14.30. Namun media baru mendapatkan keterangan pada sekitar jam 11 malam. Kata wali kota, hasilnya masih belum final dan rapat dilanjut esoknya.
Pada Selasa, 23 April ini, rapat kembali dijadwalkan pada sore jam 16.30. Namun pembahasan regulasi baru pertamini ini masih juga belum bisa diterbitkan.
Andi sempat menyebutkan sedikit hasil rapat pada Senin malam. Terkait dasar hukum penetapan regulasi. Ada 9 aturan dasar. Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH MIGAS Nomor: 6 Tahun 2015, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DIM/2021. Dan aturan lainnya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menerangkan kalau pembahasannya belum final. Karena semula berbentuk edaran, namun kemudian diubah menjadi Perwali.
“Belum final, ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Harus dibuat surat keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu,” katanya Selasa malam 23 April 2024.
“Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan wali kota,” tambahnya.
Dalam pembahasan perwali ini, Wali Kota bilang perlu waktu tambahan. Karena pembentuka perwalinya akan dikonstruksi oleh bagian hukum bersama OPD terkait. Dan perlu sinkronisasi dengan dasar hukum.
“Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan lah. Minggu depan baru finalisasi keputusan wali kotanya,” pungkasnya. (ens/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago17 Ribu Pengaduan Masuk ke OJK, Pinjol Ilegal Masih Jadi Kasus Terbanyak
-
PARIWARA3 hari agoPariwisata Kaltim Tak Cukup Andalkan Destinasi, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorban Penipuan Jangan Menunggu, Segera Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre
-
BALIKPAPAN5 hari agoLibur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara SAMS Sepinggan hingga 15 Ribu Orang per Hari
-
SAMARINDA5 hari agoDarlis Pattalongi Ajak Masyarakat Kawal Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRudy Mas’ud Lantik 110 ASN, Sejumlah Kepala OPD Pemprov Kaltim Berganti
-
SAMARINDA2 hari agoClassy Ride & Chill Wadah Pecinta Yamaha Fazzio & Filano Ramaikan Samarinda dan Bontang, Hadirkan Gaya Berkendara Berkelas
-
PARIWARA1 hari agoGrand Filano Racing Look Jadi Tren Baru, Modifikasi Classy Yamaha Makin Digandrungi Gen Z

