SAMARINDA
Pembuatan Perwali Pertamini Samarinda Perlu Waktu 1 Minggu Lagi
Sudah 2 hari berjalan, rapat pembahasan regulasi pertamini di Samarinda belum juga rampung. Semula bentuknya edaran, namun diubah menjadi perwali. Sehingga perlu waktu tambahan, sekitar sepekan lagi.
Setelah lama menanti sejak tahun 2023 lalu, regulasi pemertiban pertamini akhirnya akan segera terbit. Itu disampaikan oleh Andi Harun pada Selasa, 16 April lalu. Targetnya akan terbit sepekan lagi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menggelar rapat bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Satpol-PP, Dishub, Disdag, Bagian Ekonomi, hingga Bagian Hukum.
Rapat itu dijadwalkan pada Senin, 22 April kemarin. Mulai pukul 14.30. Namun media baru mendapatkan keterangan pada sekitar jam 11 malam. Kata wali kota, hasilnya masih belum final dan rapat dilanjut esoknya.
Pada Selasa, 23 April ini, rapat kembali dijadwalkan pada sore jam 16.30. Namun pembahasan regulasi baru pertamini ini masih juga belum bisa diterbitkan.
Andi sempat menyebutkan sedikit hasil rapat pada Senin malam. Terkait dasar hukum penetapan regulasi. Ada 9 aturan dasar. Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH MIGAS Nomor: 6 Tahun 2015, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DIM/2021. Dan aturan lainnya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menerangkan kalau pembahasannya belum final. Karena semula berbentuk edaran, namun kemudian diubah menjadi Perwali.
“Belum final, ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Harus dibuat surat keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu,” katanya Selasa malam 23 April 2024.
“Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan wali kota,” tambahnya.
Dalam pembahasan perwali ini, Wali Kota bilang perlu waktu tambahan. Karena pembentuka perwalinya akan dikonstruksi oleh bagian hukum bersama OPD terkait. Dan perlu sinkronisasi dengan dasar hukum.
“Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan lah. Minggu depan baru finalisasi keputusan wali kotanya,” pungkasnya. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN4 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
OLAHRAGA4 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
HIBURAN5 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA3 hari agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN2 hari agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan

