BERITA
Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, Ahad (21/02/2021).
Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.
Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan. (ula)
Editor: Ulana
-
PARIWARA5 hari agoSempurnakan Perjalanan Menuju Hari Raya, Bersama Sparepart, Oli Asli, dan Apparel Spesial dari Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKondisi Geopolitik Timur Tengah Masih Memanas, Calon Jemaah Umrah asal Kaltim Diimbau Tunda Keberangkatan Demi Keamanan
-
PARIWARA4 hari agoBukan Tantangan Berat! Berikut Tips Berkendara Motor Bikin Tetap Aktif Bermobilitas Saat Berpuasa
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
Nasional2 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah
-
NUSANTARA8 jam agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
PARIWARA16 jam agoYamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
-
SAMARINDA4 hari agoAntisipasi Kebakaran Saat Ramadan, Damkar Samarinda Siagakan 11 Posko dan Beri Layanan Darurat Gratis
