BALIKPAPAN
Per 1 Juli 2024, Bikin dan Perpanjang SIM di Balikpapan Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Buat warga Balikpapan yang mau bikin atau perpanjang SIM pada bulan Juli sampai September 2024, pastikan BPJS Kesehatan aktif ya. Kalau tidak, SIM-nya akan ditangguhkan.
Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan berencana menerapkan aturan pengurusan SIM dengan melampirkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Namun agar sistem dan SDM-nya siap, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang.
“Uji coba itu berlaku baik untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, dan ini berlaku hingga 30 September mendatang,” katanya, mengutip dari Antara, Rabu 19 Juni 2024.
Kompol Ropiyani menjelaskan, persyaratan itu merujuk peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Terkait wajib memiliki jaminan kesehatan itu terdapat pada pasal 9 angka 1 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
Hal tersebut juga termaktub pada angka 5a pada pasal tersebut yang berbunyi melampirkan tanda bukti peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional yang dimaksud BPJS.
“Merujuk aturan tersebut maka peserta yang sudah terdaftar di BPJS maka proses baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru terus berlanjut.”
“Tapi apa bila masyarakat belum menjadi peserta BPJS maka diharapkan mendaftarkan dirinya, baik melalui dalam jaringan (daring) atau melalui petugas BPJS,” lanjutnya.
Akan Libatkan Petugas BPJS Kesehatan
Dalam penerapan aturan ini, nantinya Polresta Balikpapan akan menggandeng BPJS Kesehatan untuk menyiagakan petugasnya. Sehingga saat ada pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM. Petugas tersebut bisa langsung mengecek apakah BPJS-nya masih aktif atau menunggak.
Bila BPJS-nya menunggak, pembuatan atau perpanjangan SIM akan tetap diproses, kendati demikian ditangguhkan terlebih dahulu hingga pemohon itu melunasi tunggakkan.
“Kalau BPJS-nya sudah aktif kembali maka SIM bisa diambil, tapi bila tidak ada pembayaran hingga 30 September nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.
Kenapa Harus Pakai BPJS?
Menurut Ropiyani, aturan ini bukan semata-mata untuk mempersulit birokrasi. Namun kepesertaan BPJS ini untuk memudahkan klaim asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sarman Palipadang mengatakan pengajuan SIM wajib BPJS ini merupakan pilot projek kedua di Kalimantan Timur di mana sebelumnya syarat itu juga berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Sebelumnya SKCK ada di enam Polres termasuk di Polres Balikpapan,” tuturnya.
Sarman yakin penerapan untuk SIM tidak begitu sulit sebab banyak masyarakat Balikpapan sudah memiliki jaminan BPJS kesehatan, kendati demikian hal itu cukup berat bagi yang mengajukan SKCK.
“Terutama dialami pendatang atau orang luar Balikpapan yang akan bekerja di Balikpapan, berdasarkan informasi, orang bukan KTP Balikpapan, tapi mengurus SKCK, maka harus aktivasi,” pungkasnya. (dra)

-
BERITA2 hari ago
Samarinda Tangani Longsor di Lereng Terowongan, Anggaran Rp39 Miliar Disiapkan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Tegaskan Komitmen Pemprov Kaltim Wujudkan Layanan Dasar Gratis Hingga Pelosok
-
SAMARINDA3 hari ago
Samarinda Pimpin Kesiapan Sekolah Rakyat Kaltim, Siswa Rintisan Mulai Juli 2025
-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Rayakan Hari Ulang Tahun, Maju Bersama Pelanggan Sambut Masa Depan
-
SAMARINDA2 hari ago
Maxim Kini Patuh Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Dorong Sawit Rakyat Naik Kelas, Disbun Kaltim Genjot Digitalisasi dan Legalisasi Lewat E-STDB
-
PPU5 hari ago
Batik Semoi Nusantara Masuk 15 Besar Produk Unggulan Desa Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Resmi Dibuka! 2.500 Peserta Padati Rakernas X PKK di Samarinda