Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pj Gubernur Umumkan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp3,3 Juta

Published

on

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik usai mengumumkan UMP Kaltim 2024 di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda, Selasa, 21 November 2023. (Diskominfo Kaltim)
BANNER DISKOMINFO KALTIM 2023

Pj Gubernur menetapkan UPM Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3,3 juta. Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.

Penetapan UMP 2024 itu, disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.

SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023. Dan diumumkan dalam Konferensi Pers bersama awak media di hari yang sama, Selasa siang, 21 November 2023 berlangsung di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda.

Baca juga:   Harga TBS Kelapa Sawit Naik Lagi Pekan Ini

“Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar 2.7 juta. Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” ungkap Akmal kepada awak media.

Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.

UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim: Kita Harap Kinerja Perseroda Dapat Terus Meningkat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30” ungkapnya.

Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.

Nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK). (KRV/pt/DiskominfoKaltim/RW)

Baca juga:   Kaltim Siap Menyongsong Pemilu 2024, Pj Gubernur: Semua Berjalan Baik

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.