SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Umumkan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp3,3 Juta

Pj Gubernur menetapkan UPM Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3,3 juta. Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.
Penetapan UMP 2024 itu, disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024.
SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023. Dan diumumkan dalam Konferensi Pers bersama awak media di hari yang sama, Selasa siang, 21 November 2023 berlangsung di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda.
“Jadi teman-teman sekalian, terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp 3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp 3,2 juta dan Kalbar 2.7 juta. Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” ungkap Akmal kepada awak media.
Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30” ungkapnya.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.
Nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK). (KRV/pt/DiskominfoKaltim/RW)
-
BERAU2 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SAMARINDA2 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA2 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP2 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
BALIKPAPAN14 jam agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA

