SEPUTAR KALTIM
PPDB SMK di Kaltim Mulai 19 Juni, Tinggi Badan dan Buta Warna Tetap Jadi Syarat Wajib
PPDB SMK di Kaltim akan dibuka pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan SMA, persyaratan masuk SMK lebih ketat. Dua di antaranya harus punya tinggi badan yang proporsional dan tidak buta warna.
Euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih terasa. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki timeline yang lebih awal. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dimulai 19 Juni Mendatang.
Menuju PPDB SMK, beberapa syarat dalam petunjuk teknis (Juknis) turut menjadi perhatian. Sebab untuk bisa merasakan bangku SMK, harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang berbeda dengan SMA. Sebab SMK memiliki orientasi mencetak tenaga kerja siap pakai.
Satu di antaranya adalah bebas buta warna. Aturan itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa menegaskan tidak ada perubahan yang berarti. Dan berlaku secara menyeluruh bagi SMK di Kaltim.
Bagi jenjang SMK, syarat bebas buta warna kembali diberlakukan. Itu dinilai penting untuk beberapa kompetensi keahlian tertentu yang ditawarkan SMK. Kesulitan membedakan warna akan menjadi kendala yang berarti dalam menjalani pendidikan jenjang SMK. Utamanya bagi sejumlah kompetensi keahlian. Seperti kelistrikan, teknik elektro, kebidanan dan keperawatan, arsitektur, hingga desain.
“Sebagai contoh, peserta didik jurusan kelistrikan. Tapi dia buta warna. Pastinya dia nanti akan kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelas Surasa, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain persyaratan tidak buta warna, persyaratan fisik juga turut menjadi satu pertimbangan. Sebab sebagian pekerjaan membutuhkan angka ketinggian tertentu. Seperti bidang penerbangan, perbankan, kedinasan, dan lainnya.
Surasa turut memberi catatan pada mereka yang berkebutuhan khusus, utamanya secara fisik. Menurutnya itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendapat perlakuan khusus dari siswa lainnya.
“Orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah,” kata Surasa
“Ya itu sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (*/ens/fth)
-
NUSANTARA4 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA3 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA2 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA2 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA2 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng

