SEPUTAR KALTIM
PPDB SMK di Kaltim Mulai 19 Juni, Tinggi Badan dan Buta Warna Tetap Jadi Syarat Wajib
PPDB SMK di Kaltim akan dibuka pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan SMA, persyaratan masuk SMK lebih ketat. Dua di antaranya harus punya tinggi badan yang proporsional dan tidak buta warna.
Euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih terasa. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki timeline yang lebih awal. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dimulai 19 Juni Mendatang.
Menuju PPDB SMK, beberapa syarat dalam petunjuk teknis (Juknis) turut menjadi perhatian. Sebab untuk bisa merasakan bangku SMK, harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang berbeda dengan SMA. Sebab SMK memiliki orientasi mencetak tenaga kerja siap pakai.
Satu di antaranya adalah bebas buta warna. Aturan itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa menegaskan tidak ada perubahan yang berarti. Dan berlaku secara menyeluruh bagi SMK di Kaltim.
Bagi jenjang SMK, syarat bebas buta warna kembali diberlakukan. Itu dinilai penting untuk beberapa kompetensi keahlian tertentu yang ditawarkan SMK. Kesulitan membedakan warna akan menjadi kendala yang berarti dalam menjalani pendidikan jenjang SMK. Utamanya bagi sejumlah kompetensi keahlian. Seperti kelistrikan, teknik elektro, kebidanan dan keperawatan, arsitektur, hingga desain.
“Sebagai contoh, peserta didik jurusan kelistrikan. Tapi dia buta warna. Pastinya dia nanti akan kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelas Surasa, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain persyaratan tidak buta warna, persyaratan fisik juga turut menjadi satu pertimbangan. Sebab sebagian pekerjaan membutuhkan angka ketinggian tertentu. Seperti bidang penerbangan, perbankan, kedinasan, dan lainnya.
Surasa turut memberi catatan pada mereka yang berkebutuhan khusus, utamanya secara fisik. Menurutnya itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendapat perlakuan khusus dari siswa lainnya.
“Orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah,” kata Surasa
“Ya itu sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (*/ens/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari agoSambut Wajib Belajar 13 Tahun, Balikpapan Perbanyak PAUD Negeri di Kawasan Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoIKG Kaltim 2025 Turun, Ketimpangan Gender Membaik Berkat Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan
-
HIBURAN4 hari agoMAXi Yamaha Day 2026 Pecah di Bone, Ribuan Riders Sulawesi Rayakan Spirit “More Than Ride”
-
HIBURAN4 hari agoReview Film Badut Gendong: Teror Kelam dari Luka Manusia yang Tak Pernah Selesai
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCIMB Niaga Permudah Layanan Nasabah, Ask OCTO Kini Bisa Diakses 24 Jam Bebas Pulsa
-
SAMARINDA5 hari agoPenyalahgunaan Obat Tertentu Jadi Pintu Masuk Narkoba, BNN Samarinda Ingatkan Ancaman Serius
-
OLAHRAGA3 hari agoUsai Raih Poin Perdana, Arai Agaska Optimistis Hadapi Seri Berikutnya di World Sportbike
-
POLITIK5 hari agoTokoh Adat Kutai Kritik Audiensi Rudy Mas’ud, Soroti Etika Dialog dan Aspirasi Infrastruktur Kaltim

