SEPUTAR KALTIM
PPDB SMK di Kaltim Mulai 19 Juni, Tinggi Badan dan Buta Warna Tetap Jadi Syarat Wajib
PPDB SMK di Kaltim akan dibuka pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan SMA, persyaratan masuk SMK lebih ketat. Dua di antaranya harus punya tinggi badan yang proporsional dan tidak buta warna.
Euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih terasa. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki timeline yang lebih awal. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dimulai 19 Juni Mendatang.
Menuju PPDB SMK, beberapa syarat dalam petunjuk teknis (Juknis) turut menjadi perhatian. Sebab untuk bisa merasakan bangku SMK, harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang berbeda dengan SMA. Sebab SMK memiliki orientasi mencetak tenaga kerja siap pakai.
Satu di antaranya adalah bebas buta warna. Aturan itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa menegaskan tidak ada perubahan yang berarti. Dan berlaku secara menyeluruh bagi SMK di Kaltim.
Bagi jenjang SMK, syarat bebas buta warna kembali diberlakukan. Itu dinilai penting untuk beberapa kompetensi keahlian tertentu yang ditawarkan SMK. Kesulitan membedakan warna akan menjadi kendala yang berarti dalam menjalani pendidikan jenjang SMK. Utamanya bagi sejumlah kompetensi keahlian. Seperti kelistrikan, teknik elektro, kebidanan dan keperawatan, arsitektur, hingga desain.
“Sebagai contoh, peserta didik jurusan kelistrikan. Tapi dia buta warna. Pastinya dia nanti akan kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelas Surasa, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain persyaratan tidak buta warna, persyaratan fisik juga turut menjadi satu pertimbangan. Sebab sebagian pekerjaan membutuhkan angka ketinggian tertentu. Seperti bidang penerbangan, perbankan, kedinasan, dan lainnya.
Surasa turut memberi catatan pada mereka yang berkebutuhan khusus, utamanya secara fisik. Menurutnya itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendapat perlakuan khusus dari siswa lainnya.
“Orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah,” kata Surasa
“Ya itu sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (*/ens/fth)
-
PARIWARA4 hari agoGathering Team AEROX Hadir kembali, Ratusan Bikers dan Modifikasi AEROX Kepung Jalanan Kota Bandung dan Surabaya
-
PARIWARA3 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA3 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA2 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSiapkan Rp2,18 Triliun, BI Kaltim Buka Layanan SERAMBI 2026 Tukar Uang Baru untuk Lebaran
-
EKONOMI DAN PARIWISATA7 jam agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda

