Connect with us

KUKAR

Puskesmas 24 Jam dan RSUD A.M. Parikesit Jadi Penopang Layanan Kesehatan Kukar

Published

on

Ketersediaan fasilitas kesehatan yang dapat diakses masyarakat menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain menjamin perlindungan kesehatan warga, pemerintah daerah mengandalkan pelayanan puskesmas selama 24 jam dan rumah sakit rujukan untuk mendukung penanganan pasien.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan penyelenggaraan layanan kesehatan melibatkan dua peran pemerintah daerah, yakni memastikan masyarakat terlindungi dalam skema jaminan kesehatan serta mendukung fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau berbicara terkait BPJS, peran pemerintah daerah itu ada dua. Di satu sisi kami sebagai peserta karena kami mempersertakan warga masyarakat kami ke BPJS. Di satu sisi kami juga sebagai provider karena layanan-layanan kesehatan yang ada di Kukar bekerja sama dengan BPJS selaku pelayan kesehatan,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Aulia, kepesertaan jaminan kesehatan perlu didukung kesiapan fasilitas pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Karena itu, keberadaan puskesmas dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam rangkaian pelayanan kesehatan di daerah.

Ia menyebut puskesmas di Kukar telah mampu menjalankan pelayanan selama 24 jam. Layanan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan, terutama ketika membutuhkan pertolongan di luar jam pelayanan reguler.

“Alhamdulillah, puskesmas-puskesmas kami itu bisa melakukan itu semua,” katanya.

Selain layanan tingkat pertama, Pemkab Kukar mengandalkan RSUD A.M. Parikesit sebagai fasilitas rujukan untuk menangani kebutuhan medis yang memerlukan pelayanan lebih lanjut. Aulia menilai perkembangan layanan rumah sakit tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kesehatan daerah.

“Karena muaranya nanti itu ke rumah sakit, maka kami punya rumah sakit A.M. Parikesit yang hari ini sudah bisa memberi layanan hampir mirip dengan rumah sakit A.W. Syahranie,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Kukar juga memiliki program berobat gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program tersebut disebut sebagai upaya memastikan warga memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, meskipun mekanisme dan cakupan pelayanannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aulia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan jaminan kesehatan berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas dan tenaga pelayanan.

“Kami memandang kesehatan adalah keperluan mendasar yang memang mesti diperhatikan,” pungkasnya.

Penguatan layanan kesehatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dijangkau. Kejelasan prosedur penggunaan KTP, cakupan jaminan, dan mekanisme rujukan juga penting agar warga memahami hak serta layanan yang dapat diakses. (rnd/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER