Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sampaikan Aspirasi Hingga Pengaduan Lewat SP4N LAPOR!

Diterbitkan

pada

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat kegiatan SP4N LAPOR! UINSI Samarinda. (Diskominfo Kaltim)

SP4N LAPOR! merupakan kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kapanpun dan dimanapun.

“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!” ucap Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Ia memperkenalkan kanal aplikasi SP4N LAPOR! kepada para mahasiswa dalam kegiatan “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus” yang digagas oleh Diskominfo Kaltim.

SP4N LAPOR! adalah akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

SP4N-LAPOR! menjadi satu di antara aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.

Baca juga:   Selain Menggunakan Si Jenius, RSJD AHM Kaltim Juga Transisi ke Srikandi

Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.

 LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.

“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Praktisi Humas Pemerintahan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.

Baca juga:   SMK TI Labbaika Rutin Gelar Kunjungan Kearsipan

Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah.

Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.

“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” ujarnya.

SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.

Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (KRV/pt/DiskominfoKaltim/RW)

Baca juga:   YJI Kaltim Rayakan HUT ke-42 dengan Ajak Masyarakat Sayangi Jantung

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.