KUKAR
Seorang ABG 15 Tahun Nekat Curi Motor Temannya Sendiri, Padahal Sudah Ditolong!

Seorang ABG tanggung, inisial MAS berusia 15 tahun nekat melakukan aksi pencurian motor (curanmor), temannya sendiri. Dimulai dari nongkrong bareng, minta tolong, berujung “todong”.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 Mei 2022 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kukar.
Awalnya, sekira pukul 14.00 Wita pelaku diantar temannya ke rumah neneknya yang berjarak 1 km. Singkat cerita, pelaku akhirnya nongkrong bareng bersama temannya itu, termasuk korban, di depan Kantor Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, usai nongkrong bareng, MAS diantar pulang oleh korban ke rumah neneknya. Korban menolong, mengantar pulang MAS menggunakan sepeda motornya, Honda Beat Nopol KT-6835-CZ.
Saat diantar pulang tersebut, muncul niat jahat MAS. Karena melihat stop kontak kunci motor temannya itu “tidak aman”.
Setelah sampai di rumah neneknya, sekitar jam 00.00 Wita MAS melakukan aksinya. Ia berjalan kaki menuju rumah temannya yang barusan mengantar tersebut, yang berjarak hanya 100 meter. Dengan niat hendak mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.
”Jadi pelaku memang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik Korban karena melihat sepeda motor korban bisa menggunakan kunci T,” Kata Kapolsek Marangkayu, AKP Slamet Riyadi.
Pada pukul 23.00 Wita, sebelumnya, setelah mengantar MAS ke rumahnya. Korban yang masih berada di Link BRI bertukar motor dengan adiknya.
Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di sekitar BRI Link Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara, MAS berhasil membawa kabur motor temannya tersebut.
“Kemudian pada pukul 00.30 Wita adik korban pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor Korban sudah tidak ada atau hilang,” terangnya
Korban bersama sama adiknya berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor Honda Beatnya tersebut, namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Marangkayu.
Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan. Berselang 3 hari, akhirnya polisi berhasil mengungkap kejadian curanmor dan menangkap M.A.S di rumah orang tuanya di Toko Lima Kec. Muara Badak, Kukar. pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita.
“Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marangkayu, untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
PARIWARA5 hari ago
Modifikasi Fazzio Hybrid Gaya Skutik Urban Cargo Ala Jepang Buktikan Kreativitas Barudak Bandung
-
SAMARINDA4 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SAMARINDA3 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape