Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Soal Tukar Guling Jalan Tambang dan Provinsi, Castro: Perdanya Melarang Loh!

Diterbitkan

pada

tukar guling
Ilustrasi: Berdasar Perda 10/2012, jalan umum di Kaltim tak boleh digunakan oleh perusahaan tambang batubara dan sawit. (IST)

Castro menyoroti rencana tukar guling 3 jalan provinsi dengan perusahaan tambang. Karena selain bikin buntung, perda yang berlaku melarang alih fungsi jalan tersebut.

Pada 4 April lalu, Pemprov dan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Soal pengajuan 3 perusahaan tambang yang ingin tukar guling jalan. Karena ketiga jalan provinsi tersebut masuk dalam wilayah operasional tambang.

Jalan tersebut berada di Kecamatan Batuah Kutai Kartanegara oleh PT Kutai Energi. Mengambil 6,2 km, mengganti dengan 10 km. Lalu di Karangan, Kutim oleh PT Indexim dan PT GAM sepanjang 3 km. Dan di Kecamatan Sambaliung, Berau, oleh PT Berau Coal.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim tampak akan menyetujui permintaan tersebut. Namun ingin memastikan bahwa jalan baru yang dibuat oleh perusahaan tambang. Harus dalam kondisi jauh lebih baik.

Saat ini BPKAD sedang melakukan pengukuran dan penentuan nilai jalan yang akan ditukar.

Baca juga:   Webinar Kompetensi Spiritual Bagi ASN Kaltim: Spirit Ramadan dan Transformasi Nilai bagi Kepemimpinan

Castro Ingatkan Perda 10/2012

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro mengaku heran dengan DPRD. Yang memberi lampu hijau pada rencana penukaran jalan tersebut. Padahal ada perda yang melarangnya.

Castro bilang, dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara. Ditegaskan secara eksplisit bahwa, ‘Kegiatan pengangkutan batubara dan hasil perkenunan kelapa sawit, dilarang melewati jalan umum’.

“Artinya, perusahaan tambang harus buat jalannya sendiri. Tidak boleh seenaknya mengambil alih jalan umum yang notabene memiliki fungsi sosial untuk publik.”

“Saya baru konfirmasi, ternyata revisi perda itu masih di Kemendagri. Belum ada penomoran. Ini artinya Perda 10/2012 masih berlaku,” katanya, Sabtu 8 April 2023.

Soal kewajiban membuat jalan sendiri itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) dalam perda yang sama. Bunyinya, ‘Setiap perusahaan pertambangan batubara wajib membangun prasarana jalan khusus’.

Baca juga:   Tingkatkan Prestasi, Dispora Kaltim Upgrade Skill Pelatih Cabang Olahraga

“Jalan khusus ini lah yang seharusnya dijadikan jalur hauling atau pengangkutan batubara, bukan jalan umum. Saya tidak mengerti apa rasionalisasi DPRD kaltim yang seolah permisif dengan usulan tukar guling itu,” herannya.

Bahkan dengan pertimbangan ekonomis. Semisal perusahaan tambang bisa menggunakan jalan provinsi sekarang, untuk kegiatan eksploitasi ataupun jalur hauling. Sementara pemprov tak lagi khawatir jalannya gampang rusak karena berada di tengah wilayah tambang. Castro tetap menganggap pertukaran itu hanya menguntungkan perusahaan saja.

“Kalau kita memahami enviromental ethics, maka tukar guling ini bisa disebut, untung secara ekonomis tapi buntung secara ekologis.”

“Oleh karenanya, menyerahkan jalan umum kepada perusahaan tambang sama saja mencabut paksa hak publik terhadap jalan.”

“Sebab tukar guling itu hanya menguntungkan perusahaan, tidak untuk publik. Padahal DPRD itu harusnya memihak kepentingan publik, bukan perusahaan tambang,” tegas Castro.

Baca juga:   Pemkot Samarinda Bikin Tim Khusus Penindak Spanduk dan Baliho Jelang Masa Kampanye

Pemprov dan DPRD Harus Tegas

Ketika ditanya apa yang harusnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Dosen Fakultas Hukum Unmul itu bilang, tetap ikuti aturan yang berlaku.

Namun, pemprov tetap tak boleh tutup mata pada kondisi aksesibilitasnya.

“Pastikan jalan itu tetap layak diakses publik, bukan malah menggadaikannya ke perusahaan,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi kerusakan jalan akibat aktivitas eksploitasi, seperti yang terjadi di Poros Sangatta-Bengalon. Ia bilang, pemprov tak perlu membuat perjanjian apapun. Untuk mengikat komitmen perusahaan tidak merusak kondisi jalan.

“Tidak perlu perjanjian, kan kita punya perda. Semua harus taat. Kena sanksi kalau enggak, apalagi merusak jalan umum.”

“Kalau perjanjian, relasinya perdata, pasti melemahkan posisi negara dan pemerintah. Buat apa ada perda kalau tidak dipakai?” Pungkas Castro. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.