SEPUTAR KALTIM
Soal Tukar Guling Jalan Tambang dan Provinsi, Castro: Perdanya Melarang Loh!
Castro menyoroti rencana tukar guling 3 jalan provinsi dengan perusahaan tambang. Karena selain bikin buntung, perda yang berlaku melarang alih fungsi jalan tersebut.
Pada 4 April lalu, Pemprov dan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Soal pengajuan 3 perusahaan tambang yang ingin tukar guling jalan. Karena ketiga jalan provinsi tersebut masuk dalam wilayah operasional tambang.
Jalan tersebut berada di Kecamatan Batuah Kutai Kartanegara oleh PT Kutai Energi. Mengambil 6,2 km, mengganti dengan 10 km. Lalu di Karangan, Kutim oleh PT Indexim dan PT GAM sepanjang 3 km. Dan di Kecamatan Sambaliung, Berau, oleh PT Berau Coal.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim tampak akan menyetujui permintaan tersebut. Namun ingin memastikan bahwa jalan baru yang dibuat oleh perusahaan tambang. Harus dalam kondisi jauh lebih baik.
Saat ini BPKAD sedang melakukan pengukuran dan penentuan nilai jalan yang akan ditukar.
Castro Ingatkan Perda 10/2012
Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro mengaku heran dengan DPRD. Yang memberi lampu hijau pada rencana penukaran jalan tersebut. Padahal ada perda yang melarangnya.
Castro bilang, dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara. Ditegaskan secara eksplisit bahwa, ‘Kegiatan pengangkutan batubara dan hasil perkenunan kelapa sawit, dilarang melewati jalan umum’.
“Artinya, perusahaan tambang harus buat jalannya sendiri. Tidak boleh seenaknya mengambil alih jalan umum yang notabene memiliki fungsi sosial untuk publik.”
“Saya baru konfirmasi, ternyata revisi perda itu masih di Kemendagri. Belum ada penomoran. Ini artinya Perda 10/2012 masih berlaku,” katanya, Sabtu 8 April 2023.
Soal kewajiban membuat jalan sendiri itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) dalam perda yang sama. Bunyinya, ‘Setiap perusahaan pertambangan batubara wajib membangun prasarana jalan khusus’.
“Jalan khusus ini lah yang seharusnya dijadikan jalur hauling atau pengangkutan batubara, bukan jalan umum. Saya tidak mengerti apa rasionalisasi DPRD kaltim yang seolah permisif dengan usulan tukar guling itu,” herannya.
Bahkan dengan pertimbangan ekonomis. Semisal perusahaan tambang bisa menggunakan jalan provinsi sekarang, untuk kegiatan eksploitasi ataupun jalur hauling. Sementara pemprov tak lagi khawatir jalannya gampang rusak karena berada di tengah wilayah tambang. Castro tetap menganggap pertukaran itu hanya menguntungkan perusahaan saja.
“Kalau kita memahami enviromental ethics, maka tukar guling ini bisa disebut, untung secara ekonomis tapi buntung secara ekologis.”
“Oleh karenanya, menyerahkan jalan umum kepada perusahaan tambang sama saja mencabut paksa hak publik terhadap jalan.”
“Sebab tukar guling itu hanya menguntungkan perusahaan, tidak untuk publik. Padahal DPRD itu harusnya memihak kepentingan publik, bukan perusahaan tambang,” tegas Castro.
Pemprov dan DPRD Harus Tegas
Ketika ditanya apa yang harusnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Dosen Fakultas Hukum Unmul itu bilang, tetap ikuti aturan yang berlaku.
Namun, pemprov tetap tak boleh tutup mata pada kondisi aksesibilitasnya.
“Pastikan jalan itu tetap layak diakses publik, bukan malah menggadaikannya ke perusahaan,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi kerusakan jalan akibat aktivitas eksploitasi, seperti yang terjadi di Poros Sangatta-Bengalon. Ia bilang, pemprov tak perlu membuat perjanjian apapun. Untuk mengikat komitmen perusahaan tidak merusak kondisi jalan.
“Tidak perlu perjanjian, kan kita punya perda. Semua harus taat. Kena sanksi kalau enggak, apalagi merusak jalan umum.”
“Kalau perjanjian, relasinya perdata, pasti melemahkan posisi negara dan pemerintah. Buat apa ada perda kalau tidak dipakai?” Pungkas Castro. (dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA6 hari yang lalu
Mengenal Pisang Kepok Grecek dari Kutim yang Sudah Go Internasional
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Resmi Gantikan Persija, Borneo FC Satu Grup dengan Buriram United di Group B ASEAN Club Championship
-
SAMARINDA6 hari yang lalu
Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda Kompak Ajukan Izin
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Melempem di 4 Laga Terakhir, Ratusan Pusamania Geruduk Latihan Borneo FC; Sampaikan Keluhan dan Dukungan, Minta Tim Fokus Kejar Gelar
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
Dipermak MU 4-0 di Pertemuan Terakhir, Youngstar Borneo FC Sebut Timnya akan Tampil Lebih Kuat di Championsip Series
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Fajar dan Pluim Tersedia, Borneo FC Bawa Skuad Terbaiknya ke Madura
-
OLAHRAGA1 minggu yang lalu
5 Pemain Borneo FC yang Punya Pengalaman Main di Kompetisi Internasional Antarklub
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Madura United 1-0 Borneo FC, Gol Penalti Jaja Jadi Pembeda, Pesut Etam Diterpa Badai Cedera