PASER
Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Long Ikis, Sukmawati Edukasi Rakyat Patuh Pajak
 
																								
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pajak. Sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah lebih pesat.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kegiatan sosialisasi perda kepada warga dapilnya, di Desa Krayan Jaya, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Wakil rakyat dapil Penajam Paser Utara-Paser (PPU-Paser) ini memberikan pemahaman tentang Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2019.
Dibantu dengan dua pemateri, dari UPTD Paser Bapenda Provinsi Kaltim, Budiyono dan dan tokoh masyarakat Paser, Mas’ud Leman, memberikan edukasi kepada masyarakat dari manfaat membayar pajak. Khususnya, tentang pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut politisi PAN ini, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” kata Sukmawati dalam sambutannya.
Lanjut mantan Camat di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot tersebut, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kita harap rakyat teredukasi sehingga dapat patuh pada kewajiban pajak. Kami juga mendorong Dispenda agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” harapnya.

Dalam materinya, Pejabat Pengelola Layanan Operasional UPTD Paser Bapenda Provinsi Kaltim, Budiyono menjelaskan bahwa sumber pendapatan daerah diantaranya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Ada dua jenis pajak. Pertama pajak yang dipungut atau dihitung oleh petugas. Misalnya pajak PKB dan BBNKB. Kedua, pajak yang dipungut berdasarkan penggunaan atau konsumsi. Seperti, PPN atau PPh.
Dari hasil tersebut, hasilnya menjadi pendapatan dan dikelola baik pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten kota.
“Misalnya, realisasi PKB itu 35 persen akan diserahkan ke kabupaten kota, selebihnya itu provinsi. Pajak air itu 70 persen untuk pemda sisanya provinsi,” tandasnya.
Semua itu dikelola menjadi postur APBN atau APBD yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (redaksi)
 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Siap Jadi Percontohan, Pramuka Didorong Terlibat dalam Swasembada Pangan 
- 
   EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoNTP Kaltim September 2025 Naik 1,27 Persen, Terdorong Kenaikan Harga yang Diterima Petani 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari ago65 Persen Lahan di Kaltim Sudah Tersertifikasi, Nusron: Tantangan Kita Masih Panjang 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoRakornas Pramuka 2025 Ditutup, Penguatan Pembinaan dan Organisasi Jadi Prioritas 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Tinjau Jalur Alternatif Makroman–Bontang, Dorong Pemerataan Infrastruktur Kaltim 
- 
   SEPUTAR KALTIM3 hari ago SEPUTAR KALTIM3 hari agoSMAN 1 Balikpapan Juara Basket Fazzio Youth Festival 2025, Ribuan Remaja Kaltim Meriahkan Final 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Rudi Mas’ud Tinjau Ruas Jalan Pesisir, Tegaskan Sinkronisasi Perencanaan dan Lapangan 
- 
   SEPUTAR KALTIM3 hari ago SEPUTAR KALTIM3 hari agoDispora Kaltim Fokus Benahi Hotel Atlet dan Jaga Kinerja Instansi 

 
 
 

 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										