Masyarakat dinilai perlu mengenali 19 LBH terakreditasi di Kaltim. Kenapa? Karena dengan mengetahui hal ini, masyarakat bisa memanfaatkan LBH tersebut untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis!...
Baharuddin Demmu meminta pada Pemprov Kaltim untuk mengumumkan LBH mana saja yang bisa diakses gratis oleh masyarakat. Karena Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan berlaku tahun depan....