SAMARINDA
Tarif Parkir di Samarinda Naik, DPRD Minta Pelayanan Harus Lebih Baik

DPRD Samarinda mendukung kenaikan tarif parkir di tepi jalan. Yang penting, juru parkirnya berkompeten dan lebih profesional.
Pemkot Samarinda telah menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Landasan hukumnya ialah Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan raya, roda 2 dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Roda 4 dari Rp3 ribu jadi Rp5 ribu. Dan roda lebih dari 4 menjadi Rp10 ribu.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Samarinda Ahmat Sopian mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Agar Dishub bisa memenuhi target PAD dari sektor parkir sebesar Rp3,5 miliar.
Namun begitu, Sopian tetap memberi catatan. Bahwa peningkatan tarif, harus jadi momentum untuk meningkatkan pelayanan parkir juga. Dari sistem sampai pelaksanaan di lapangan.
“SDM-nya harus mengikuti pelatihan. Bagaimana (juru parkir) nanti berkomunikasi dengan orang. Lalu jangan sampai, mohon maaf, nanti ada juru parkir yang selengekan, memakai pakaian bebas atau apa. Jangan sampai membuat takut masyarakat,” ujar Sopian, Rabu 7 Juni 2023.
Sebaliknya, pelayanan parkir, kata Sopian, mesti mengedepankan simpati. Pelayanan yang full senyum, sapa, dan salam. Seperti standar operasional di tempat parkir yang sudah terkelola.
Anggota Komisi IV itu kadang masih menemui. Ada juru parkir yang sekadar ambil ongkos. Terutama saat kondisi ramai. Belum selesai membantu kendaraan keluar, sudah ditinggal ke kendaraan lain yang akan keluar. Karena takut tidak mendapat jasa parkir.
“Supaya masyarakat ikhlas. Naik jadi Rp3 ribu atau Rp5 ribu pasti dibayar. Bahkan ada yang mau membayar Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Kalau dia senang dengan pelayanan dari juru parkir,” tuturnya.
Usulan lainnya adalah menambah opsi pembayaran. Jadi selain pembayaran tunai, juga ada non tunainya. Akan lebih baik, kata Sopian, kalau bisa melakukan pembayaran via ponsel.
“Kalau pengelolaan parkirnya semakin profesional, misal menerapkan pembayaran via QRIS. Tentu akan semakin memudahkan masyarakat,” pungkas Ahmat Sopian.
Dishub Samarinda selaku OPD teknis sendiri, telah melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Untuk memberi tahu masyarakat kalau tarif parkir tepi jalan memang dinaikkan oleh pemerintah. Agar tidak ada gesekan antara pengendara dengan juru parkir. (ans/dra)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja