EKONOMI DAN PARIWISATA
UMK 2023 Se-Kaltim Resmi Disahkan, Berau Masih yang Tertinggi
UMK kabupaten kota se Kaltim tahun 2023 resmi ditetapkan. Menyesuaikan dengan kenaikan UMP provinsi. Nominal kabupaten kota berbeda-beda. Kabupaten Berau tercatat yang paling tinggi.
Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 kabupaten kota. Setelah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan hasil penetapan UMK 2023 ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Pemprov melalui Gubernur Kaltim Isran Noor mengesahkan melalui SK.
Momen penetapan UMK memang berulang tiap tahunnya. Dan selalu ditunggu oleh masyarakat, khususnya tenaga kerja.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, saat dihubungi Kaltim Faktual, Rabu, 7 Desember 2022.’
Rozani kembali menegaskan, jika perhitungan tetap menggunakan formula sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker. Yaitu merujuk pada Permenaker 18/2022.
“Formulanya tetap sama, mengikuti data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tenaga kerja. Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, kata Rozani, berdasarkan Permenaker, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika terdapat daerah dengan nilai penyesuaian lebih tinggi dari itu, tetap akan kembali ke 10 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans Provinsi Kaltim, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi, yakni sebesar Rp3.675.887.
Kemudian, disusul dengan Kabupaten PPU dengan besaran yakni Rp3.561.020. Lalu, ada Kabupaten Kutai Barat dengan besaran UMK 2023 Rp3.551.179.
Selanjutnya, ada Kabupaten Mahulu, sebesar Rp3.551.179, Kota Bontang sebesar Rp 3.419.108, Kabupaten Kukar sebesar Rp 3.394.513, Kabupaten Kutai Timur yakni Rp3.356.109.
Diikuti, Kota Samarinda sebesar Rp3.329.199, Kota Balikpapan sebesar Rp 3.324.273. Dan yang menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah ada Kabupaten Paser sebesar Rp 3.261.566.
Jika berdasarkan persentase, kenaikan tertinggi UMK untuk Kabupaten kutai Barat dan Mahulu. Maisng-masing naik 6,94 persen dibanding UMK sebelumnya.
Semua besaran UMK ini telah di SK kan oleh Gubernur dan diserahkan kepada pemda kabupaten kota se-Kaltim untuk disosalisasikan kepada perusahaan yang berada di wilayahnya masing-masing.
(sgt/am)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
KUTIM5 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMenilik Rapor Setahun Rudy-Seno Pimpin Kaltim: Dari UKT Gratis, Rasio Elektrifikasi, hingga Turunnya Angka Kemiskinan
-
SAMARINDA5 hari agoPemprov Kaltim Bagi-Bagi 1.000 Paket Berbuka Puasa Gratis Tiap Hari, Catat Waktu dan Lokasinya!
-
KUTIM5 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
NUSANTARA4 hari agoUsai Touring Indonesia-Mekkah, Om Daeng Kembali Jelajah Sulawesi bersama Yamaha XMAX TECHMMAX
-
KUTIM4 hari agoKecewa Tata Kelola KEK Maloy, Rudy Mas’ud: Jangan Sampai Seperti Ayam Mati di Lumbung Padi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPanduan Zakat Fitrah Kaltim 2026: Segini Nominal Uang dan Takaran Beras yang Wajib Dibayarkan

