SAMARINDA
Tarif Parkir di Samarinda Naik, DPRD Minta Pelayanan Harus Lebih Baik
DPRD Samarinda mendukung kenaikan tarif parkir di tepi jalan. Yang penting, juru parkirnya berkompeten dan lebih profesional.
Pemkot Samarinda telah menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Landasan hukumnya ialah Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Untuk kendaraan yang parkir di tepi jalan raya, roda 2 dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Roda 4 dari Rp3 ribu jadi Rp5 ribu. Dan roda lebih dari 4 menjadi Rp10 ribu.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Samarinda Ahmat Sopian mengatakan mendukung kebijakan tersebut. Agar Dishub bisa memenuhi target PAD dari sektor parkir sebesar Rp3,5 miliar.
Namun begitu, Sopian tetap memberi catatan. Bahwa peningkatan tarif, harus jadi momentum untuk meningkatkan pelayanan parkir juga. Dari sistem sampai pelaksanaan di lapangan.
“SDM-nya harus mengikuti pelatihan. Bagaimana (juru parkir) nanti berkomunikasi dengan orang. Lalu jangan sampai, mohon maaf, nanti ada juru parkir yang selengekan, memakai pakaian bebas atau apa. Jangan sampai membuat takut masyarakat,” ujar Sopian, Rabu 7 Juni 2023.
Sebaliknya, pelayanan parkir, kata Sopian, mesti mengedepankan simpati. Pelayanan yang full senyum, sapa, dan salam. Seperti standar operasional di tempat parkir yang sudah terkelola.
Anggota Komisi IV itu kadang masih menemui. Ada juru parkir yang sekadar ambil ongkos. Terutama saat kondisi ramai. Belum selesai membantu kendaraan keluar, sudah ditinggal ke kendaraan lain yang akan keluar. Karena takut tidak mendapat jasa parkir.
“Supaya masyarakat ikhlas. Naik jadi Rp3 ribu atau Rp5 ribu pasti dibayar. Bahkan ada yang mau membayar Rp20 ribu atau Rp50 ribu. Kalau dia senang dengan pelayanan dari juru parkir,” tuturnya.
Usulan lainnya adalah menambah opsi pembayaran. Jadi selain pembayaran tunai, juga ada non tunainya. Akan lebih baik, kata Sopian, kalau bisa melakukan pembayaran via ponsel.
“Kalau pengelolaan parkirnya semakin profesional, misal menerapkan pembayaran via QRIS. Tentu akan semakin memudahkan masyarakat,” pungkas Ahmat Sopian.
Dishub Samarinda selaku OPD teknis sendiri, telah melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Untuk memberi tahu masyarakat kalau tarif parkir tepi jalan memang dinaikkan oleh pemerintah. Agar tidak ada gesekan antara pengendara dengan juru parkir. (ans/dra)
-
OLAHRAGA5 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA4 hari agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN4 hari agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan
-
BALIKPAPAN3 hari agoBalikpapan Ajukan 1.000 Formasi CPNS 2026, Fokus Penuhi Kekurangan Pegawai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi
-
OLAHRAGA3 hari agoRaih Podium di Buriram, Rider Yamaha Racing Indonesia Makin Kompetitif di Klasemen ARRC

