SAMARINDA
Bapenda Samarinda akan Sesuaikan Perda Retribusi dan Pajak Setelah Diseminasi PP 35/2023

Bapenda Samarinda akan mengevaluasi Perda Retribusi dan Pajak Daerah setelah turunnya PP/2023. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan dilakukan revisi.
Pemerintah pusat tengah melakukan diseminasi atau penyebaran gagasan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan teranyar itu resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.
Itu merupakan aturan turunan dari dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
PP 35/2023 ini memuat ketentuan lebih lanjut dalam memberikan arah kebijakan dan implementasi kebijakan pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menyebut diseminasi itu. Akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pajak dan retribusi.
“Itu kan aturan turunan. Pihak terkait yang sudah menyusun raperda pajak dan retribusi, akan mencocokkan dengan peraturan ini,” jelasnya ketika ditemui di ruangannya pada Kamis, 6 Juli 2023.
“Aturan ini dari Pusat, kita di daerah ya menyesuaikan saja,” tambahnya.
Hermanus turut menyebut, regulasi pajak dan retribusi di Samarinda sendiri selama ini sebetulnya sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Banyak sektor yang berjalan efektif. Meski masih ada beberapa yang kurang. Seperti retribusi perparkiran, karena pemungutan tidak terjadi secara langsung.
“Ya bagusnya pake e-parking, jadi orang bayar, langsung udah masuk rekening,” imbuh Hermanus.
Meski begitu, aturan baru sejenisnya akan terus ada hingga ke depannya. Sebab, setiap aturan dibuat berdasarkan kondisi di lapangan. Memuat relevansi dan kesesuaian dengan kondisi zaman.
“UU kita aja bisa diubah kalau udah nggak sesuai. Ya sama ini juga, tapi Pusat yang menentukan,” kata Hermanus.
Lebih lanjut, aturan baru ini digadang dapat mengoptimalkan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Karena di dalam PP 35/2023 itu menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak hingga penerimaan pajak dan arahan penggunaannya. (*/ens/fth)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing