Connect with us

SAMARINDA

Sudah Gratis, Bapenda Minta Warga Jangan Bayar Parkir di Indomaret se-Samarinda

Diterbitkan

pada

indomaret
Gerai Indomaret di Samarinda diambil pada Minggu, 27 Agustus 2023. (Nisa/Kaltim Faktual )

Semua Indomaret di Samarinda sudah menggratiskan biaya parkir. Bapenda bilang, kalau masih ada kang parkir berbayarnya, itu pungli. Sehingga tidak perlu dibayar.

Jaringan ritel Indomaret sudah menggratiskan biaya parkir pengunjung sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai sekarang masih jadi polemik di beberapa daerah. Termasuk di Samarinda.

Meski sudah jelas ada stiker parkir gratis di pintu toko. Namun di beberapa Indomaret di Samarinda masih terlihat ada kang parkirnya. Sehingga membuat masyarakat ragu. Dibayar tapi gratis, langsung pergi khawatir dapat masalah.

indomaret

Fasilitas Indomaret

Meski gratis, Indomaret sebenarnya tetap harus membayar pajak parkir pada pemerintah. Bedanya, mereka tidak membebankan biaya parkir pada pelanggannya. Ini menjadi fasilitas tambahan, agar menarik minat pembeli.

Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda,  Fachrudin menyebut. Jika ada gerai Indomaret yang meminta uang parkir, itu termasuk dalam pungutan liar alias pungli.

Karena secara aturan, dalam Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019. Indomaret dibebankan pungutan pajak 20% dari omset kepada pemkot.

Baca juga:   Pasar Pagi Samarinda Tutup Akhir Tahun, Pedagangnya akan Direlokasi ke Sejumlah Pasar

Nah besaran 20% tadi menjadi tanda kalau pelaku usaha, dalam hal ini Indomaret tidak boleh memungut dari konsumen. Termasuk juga gerai sejenisnya yakni Alfamidi dan EraMart.

Bapenda sendiri menyebut kalau Indomaret selama ini rutin membayarkan pajaknya.

“Jadi ada 2 jenis besaran pajak. 20% dan 30%. Kalau 20% pemilik usaha tidak boleh memungut biaya parkir.”

“Kalau yang boleh memungut, itu besaran pajaknya beda lagi, yakni 30%. Jadi tempat yang narik parkir, itu pajak yang mereka bayar berbeda. Tiga puluh persen tadi,” jelas Fachruddin pada Rabu 30 Agustus 2023.

“Melalui stiker yang kami pasangin itu  sebagai informasi. Kalau parkir di sana itu biayanya cuma-cuma. Jadi tidak perlu bayar,” lanjutnya.

Bapenda mencatat ada 150 gerai Indomaret di Samarinda. Sementara 15 di antaranya memang masih sulit untuk ditangani masalah pungutan parkir itu sampai sekarang.

Fachruddin bilang masalah ini sebenarnya sudah sering ditangani. Namun ketika petugas datang, oknum jukir itu pergi. Dan kembali lagi ketika petugas sudah pergi. Bahkan terdapat beberapa stiker Bapenda yang dicabut.

Baca juga:   Setelah 7 Tahun, Pembangunan Pasar Baqa akan Berakhir Desember 2023

Lebih lanjut, Fachruddin juga menjelaskan. Kalau Bapenda hanya sebagai OPD yang memungut pajaknya. Sementara pengamanan jukir liar menjadi tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Biasanya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perhubunhan. Satpol PP mengamankan jukirnya, dan Dishub untuk lalu lintasnya jika terganggu,” bebernya.

Fachruddin meminta masyarakat agar tegas. Kalau tertulis parkir gratis, maka tidak perlu takut untuk tidak memberi. Karena sudah diarur dalam Perda. Kalau masyarakat terus memberi, ya mereka akan terus ada.

Untuk diketahui, semua gerai makanan atau minuman yang memiliki lahan parkir. Seperti kafe, atau restoran, yang memiliki lahan sendiri alias tidak di dalam mal. Memang diizinkan untuk memungut biaya parkir. Karena mereka dipungut besaran pajak yang lebih besar yakni 30% dari omset parkir.

Meluruskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

Bapenda juga meluruskan perbedaan pajak dan retribusi yang selama ini masih suka keliru di kalangan masyarakat. Untuk pajak, harus ada lahan, dan ada istilah profit sharing. Boleh ada pengelola dari pihak ketiga.

Baca juga:   Pembangunan Teras Samarinda Segmen I Selesai Tahun Ini

Nah untuk parkir Indomaret tadi, termasuk juga Alfamidi, EraMart dan berbagai kafe dan restoran. Yang dipungut termasuk pajak. Bapenda sebagai OPD yang memungut.

Sementara retribusi, mencakup parkir tepi jalan dan parkir khusus. Dalam hal ini menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

“Kalau kayak Indomaret dan Alfamidi itu bukan parkir khusus dan bukan tepi jalan karena ada lahan kecilnya. Jadi masuknya pajak, bukan retribusi,” jelas Fachruddin.

Selama ini untuk masalah perparkiran, secara awam memang terlihat wewenangnya Dishub. Namun untuk biaya parkir di gerai Indomaret tadi, langsung masuk ke kas daerah melalui Bapenda yang memungut.

Sementara untuk jumlah tarif parkir di Kota Samarinda, kemudian penanganan ketertiban lalu lintas dan rekomendasi kebijakannya memang dari Dinas Perhubungan. Sementara Bapenda hanya memungut pajak.

Meski begitu, keduanya, muaranya tetap sama. Baik pajak maupun retribusi akan berakhir di satu rekening kas daerah milik Pemerintah Kota Samarinda. (*/ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.