SAMARINDA
Sudah Gratis, Bapenda Minta Warga Jangan Bayar Parkir di Indomaret se-Samarinda
Semua Indomaret di Samarinda sudah menggratiskan biaya parkir. Bapenda bilang, kalau masih ada kang parkir berbayarnya, itu pungli. Sehingga tidak perlu dibayar.
Jaringan ritel Indomaret sudah menggratiskan biaya parkir pengunjung sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai sekarang masih jadi polemik di beberapa daerah. Termasuk di Samarinda.
Meski sudah jelas ada stiker parkir gratis di pintu toko. Namun di beberapa Indomaret di Samarinda masih terlihat ada kang parkirnya. Sehingga membuat masyarakat ragu. Dibayar tapi gratis, langsung pergi khawatir dapat masalah.
Fasilitas Indomaret
Meski gratis, Indomaret sebenarnya tetap harus membayar pajak parkir pada pemerintah. Bedanya, mereka tidak membebankan biaya parkir pada pelanggannya. Ini menjadi fasilitas tambahan, agar menarik minat pembeli.
Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin menyebut. Jika ada gerai Indomaret yang meminta uang parkir, itu termasuk dalam pungutan liar alias pungli.
Karena secara aturan, dalam Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019. Indomaret dibebankan pungutan pajak 20% dari omset kepada pemkot.
Nah besaran 20% tadi menjadi tanda kalau pelaku usaha, dalam hal ini Indomaret tidak boleh memungut dari konsumen. Termasuk juga gerai sejenisnya yakni Alfamidi dan EraMart.
Bapenda sendiri menyebut kalau Indomaret selama ini rutin membayarkan pajaknya.
“Jadi ada 2 jenis besaran pajak. 20% dan 30%. Kalau 20% pemilik usaha tidak boleh memungut biaya parkir.”
“Kalau yang boleh memungut, itu besaran pajaknya beda lagi, yakni 30%. Jadi tempat yang narik parkir, itu pajak yang mereka bayar berbeda. Tiga puluh persen tadi,” jelas Fachruddin pada Rabu 30 Agustus 2023.
“Melalui stiker yang kami pasangin itu sebagai informasi. Kalau parkir di sana itu biayanya cuma-cuma. Jadi tidak perlu bayar,” lanjutnya.
Bapenda mencatat ada 150 gerai Indomaret di Samarinda. Sementara 15 di antaranya memang masih sulit untuk ditangani masalah pungutan parkir itu sampai sekarang.
Fachruddin bilang masalah ini sebenarnya sudah sering ditangani. Namun ketika petugas datang, oknum jukir itu pergi. Dan kembali lagi ketika petugas sudah pergi. Bahkan terdapat beberapa stiker Bapenda yang dicabut.
Lebih lanjut, Fachruddin juga menjelaskan. Kalau Bapenda hanya sebagai OPD yang memungut pajaknya. Sementara pengamanan jukir liar menjadi tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Biasanya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perhubunhan. Satpol PP mengamankan jukirnya, dan Dishub untuk lalu lintasnya jika terganggu,” bebernya.
Fachruddin meminta masyarakat agar tegas. Kalau tertulis parkir gratis, maka tidak perlu takut untuk tidak memberi. Karena sudah diarur dalam Perda. Kalau masyarakat terus memberi, ya mereka akan terus ada.
Untuk diketahui, semua gerai makanan atau minuman yang memiliki lahan parkir. Seperti kafe, atau restoran, yang memiliki lahan sendiri alias tidak di dalam mal. Memang diizinkan untuk memungut biaya parkir. Karena mereka dipungut besaran pajak yang lebih besar yakni 30% dari omset parkir.
Meluruskan Perbedaan Pajak dan Retribusi
Bapenda juga meluruskan perbedaan pajak dan retribusi yang selama ini masih suka keliru di kalangan masyarakat. Untuk pajak, harus ada lahan, dan ada istilah profit sharing. Boleh ada pengelola dari pihak ketiga.
Nah untuk parkir Indomaret tadi, termasuk juga Alfamidi, EraMart dan berbagai kafe dan restoran. Yang dipungut termasuk pajak. Bapenda sebagai OPD yang memungut.
Sementara retribusi, mencakup parkir tepi jalan dan parkir khusus. Dalam hal ini menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
“Kalau kayak Indomaret dan Alfamidi itu bukan parkir khusus dan bukan tepi jalan karena ada lahan kecilnya. Jadi masuknya pajak, bukan retribusi,” jelas Fachruddin.
Selama ini untuk masalah perparkiran, secara awam memang terlihat wewenangnya Dishub. Namun untuk biaya parkir di gerai Indomaret tadi, langsung masuk ke kas daerah melalui Bapenda yang memungut.
Sementara untuk jumlah tarif parkir di Kota Samarinda, kemudian penanganan ketertiban lalu lintas dan rekomendasi kebijakannya memang dari Dinas Perhubungan. Sementara Bapenda hanya memungut pajak.
Meski begitu, keduanya, muaranya tetap sama. Baik pajak maupun retribusi akan berakhir di satu rekening kas daerah milik Pemerintah Kota Samarinda. (*/ens/dra)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Gol Tunggal Peralta Bawa Borneo FC Kalahkan Malut United Sekaligus Segel Puncak Klasemen
-
NUSANTARA5 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh
-
KOLOM REDAKSI2 hari yang lalu
‘Kena Ospek’, Taktik Parkir Bus Malut United Akhirnya Tak Mempan di Hadapan Borneo FC
-
BERAU5 hari yang lalu
Berau Dilanda Gempa M5,6 akibat Sesar Mangkalihat, Kutim dan Bontang Ikut Goyang