SEPUTAR KALTIM
Tunggak Upah Lembur Rp7 M, PT PNPE Dilaporkan ke Dewan
Puluhan pekerja PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) mendatangi Kantor DPRD Kaltim. Mereka melaporkan tuntutan penunggakan upah lembur yang diklaim totalnya mencapai Rp7,36 miliar.
PT PNEP dituding belum membayarkan upah lembur pada 73 pekerjanya selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023. Diketahui, upah kerja lembur ini sebesar lebih dari Rp7 miliar.
Ke 73 pekerja sudah meminta Disnakertrans untuk menindaklanjuti dan memerintahkan PT PNEP agar membayar upah kerja lembur yang hingga saat ini belum dibayar.
Disnakertrans juga sudah mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 15 Agustus 2022.
Surat Perintah pembayaran itu ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. PNPE agar segera membayar kekurangan upah kerja lembur. Namun, hingga kini upah pekerja PT PNPE tersebut belum juga terbayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi berkomitmen menindaklanjuti permasalahan ini.
“Penetapan upah lembur harus dipatuhi setiap perusahaan, karena sudah tertuang pada perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan,” ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023 di Kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Rozani meminta kepada direksi PT PNPE untuk memberikan ketentuan secara rinci terkait upah lembur ini.
“Setiap pekerjaan kan berbeda, selama 2-4 jam itu itu hak dari pekerja, selain jam produktif kerja selama delapan jam,” jelasnya.
“Misalkan dihitung per kalori, berapa yang harus diberikan, misalkan setara dengan upah makannya sebesar Rp30-50 ribu, ya harus diberikan,” sambungnya.
Pegawai PNPE Mengadu ke Dewan
Sementara itu, Ketua Umum PD Perkara Kaltim, Selamat, mengungkapkan bahwa puluhan pekerja menuntut perusahaan PT PNPE untuk menunaikan kewajibannya.
“Tapi dari Disnakertrans sendiri beranggapan bahwa sudah dicabutnya penetapan keuntungan, maka tercabut juga penetapan pegawai tersebut,” jelasnya.
Namun, pencabutan upah pegawai tersebut perlu berdasarkan SOP Kementerian.
“Makanya kami membawa ke DPRD Kaltim untuk memintakan kepada Dinas tenaga kerja untuk menuntaskan permasalahan yang sudah mengambang selama lima tahun ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Selamat mengatakan permasalahan ini sempat ditangani oleh SBSI, namun para perkerja tersebut malah mendapatkan PHK.
“Jadi yang dulu membawa kasus ini sekarang berpihak ke perusahaan. Itu yang buat teman-teman kecewa,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SAMARINDA5 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
NUSANTARA5 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA2 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
INTERNASIONAL4 hari agoSingapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia, Kalimantan Ikut Disorot
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEkspor Udang Windu Kaltim Tembus Rp173 Miliar, Pasar Jepang hingga Amerika Jadi Andalan

