KUBAR
Bawa Delapan Poket Sabu-Sabu, Karyawan Swasta di Kubar Diciduk Polisi
Seorang karyawan swasta berinisial F (27) diringkus Polsek Damai di Jalan Divisi 5 Sungai Basung Estate Dalam izin Perkebunan PT Kruing Lestari Jaya Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar).
F ditangkap lantaran kedapatan membawa delapan poket sabu-sabu seberat sekira tiga gram bruto. Diamankan pula barang bukti dua buah pipet, korek api, dan botol bong dari kemasan air mineral.
Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalaui Kapolsek Damai Iriyanto membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan, penangkapan itu bermula ketika anggota Polsek Damai mendapat informasi dari masyarakat. Perihal peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Lalu Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 22.30 wita anggota Polsek Damai menangkap F. Dari penggeledahan badan, ditemukan sejumlah barang bukti
F pun diamankan dan dibawa ke Polsek Damai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” terangnya. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA1 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR1 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

